FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Juni 2023.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan ( SPPT PBB P2) Tahun 2023 kepada para Kepala Desa dan Lurah.

Hal itu dilakukan Bupati Nagekeo saat melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 15 Juni 2023.

Bupati Nagekeo mengungkapkan alasannya mendatangi tiap wilayah kecamatan  dan  memberikan secara langsung SPPT PBB P2 Tahun 2023 karena dirinya ingin mengetahui secara langsung dan detail persoalan tengah dihadapi pemerintah di level desa/kelurahan.

“Ini wilayah keempat setelah kecamatan Mauponggo, Aesesa Selatan dan Aesesa. Saya ingin berbicara langsung dengan para kepala desa dan lurahnya”, ungkap Bupati Don.

Bupati Don menegaskan bahwa  pajak dan retribusi  menjadi perhatian semua elemen dan perlu dilakukan pembenahan. Menurutnya penerimaan pajak sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.