Tidak hanya itu, Plt. Sekda Kab. Kupang ini juga mengakui, kegiatan redistribusi tanah ini bisa berjalan dengan baik karena keterlibatan semua stakeholder, dimana tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah tapi redistribusi tanah juga harus tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya.
“Mari kita dukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah tahun 2023, yang merupakan hak masyarakat serta manifestasi karya dan tanggung jawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di kab. Kupang”, tegas Rima. K. S. Salean.
Beliau menerangkan, dengan adanya hak kepemilikan, maka secara simultan dapat memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat yang nantinya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju mandiri dan sejahtera.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang dan diskusi bersama dengan semua peserta serta penandatanganan berita acara sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah tahun 2023.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang Bernadus Poy dan jajarannya, Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur Eurico Guterres, para pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Kupang Maclon J. Nomseo, Satreskrim Polres Kupang Kuswantoro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.