50 Kades di Nagekeo Ikut Sosialisasi Penataan Kewenangan Desa oleh Kemendagri. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Februari 2023.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar sosialisasi Penataan kewenangan Desa di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 16 Februari 2023.

Kegiatan Sosialisasi Penataan Kewenangan Desa berlangsung di Aula Setda Nagekeo yang dihadiri kurang lebih 50 Kepala Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa  (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nagekeo kepada FAKTAHUKUMNTT.COM mengungkapkan bahwa Kemampuan Para kepala desa di kabupaten Nagekeo dalam menerjemahkan regulasi perihal Kewenangan desa yang berdasarkan undang-undang Desa dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) masih rendah.

Berdasarkan UU Desa dan Permendagri nomor 44 tahun 2016 kewenangan desa mencangkup dua asas penting yakni Kewenangan berdasarkan asal usul (Rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).

“Disana diatur bahwa Desa secara otonom punya Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik dalam kaitan dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat maupun pelayanan publik”, jelas Gusty.

Kabid Pemdes
Agustinus Egho Wea, Kabid Pemdes Dinas PMD kabupaten Nagekeo.

Kabid Pemdes mengutarakan bahwa di tingkat Desa ditemukan berbagai interpretasi terkait implementasi kewenangan Desa sehingga kehadiran Ditjen Bina Pemerintah Desa diharapkan mampu memberikan kesepahaman perihal implementasi kewenangan desa,  semisal pemanfaatan anggaran dan perumusan kebijakan pembangunan di tingkat Desa.

“Desa dan kita di kabupaten ini merujuk pada 3 kementerian, Kementrian dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Ini yang menjadi kendala kita di tingkat lapangan. Misalnya, Desa membutuhkan kantor desa, tetapi di Kemendagri dan Kemenkeu tidak dibolehkan. Sementara ketika kita bicara kewenangan Desa semestinya yang lebih tau kebutuhan di desa adalah Desa itu sendiri”.

“Harapan kita dengan kegiatan hari ini bisa ada kesamaan pemahaman, terkait  implementasi Permendagri nomor 44 soal kewenangan desa” Harap Gusty.

Sementara itu, Sales Ujang Dekrasano, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD), menegaskan bahwa Kewenangan Desa sesungguhnya telah diatur dalam regulasi. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan menata rumah tangganya sendiri yang digodok melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Memang selama ini, ketika Perdes belum ada, kita masih mengacu pada Peraturan Bupati  soal Daftar Kewenangan, yang baru terbit tahun 2021”, ungkap Kadis PMD kabupaten Nagekeo, Kamis 17 Februari 2021.

Kadis Ujang mengakui bahwa selama ini sering terjadi selisih paham antara pemerintah Desa dengan Dinas PMD perihal Asistensi usulan program kerja Desa. Terkadang usulan program dari Desa tidak mampu diakomodir karena bertentangan dengan regulasi.

“Soal asistensi ini, ada beberapa rujukan kita, yang paling utama itu Peraturan menteri nomor 20 tentang Pedoman pengelolaan keuangan desa. yang jadi persoalan ketika dianggarkan, kemudian di input dalam Siskeudes di tolak karena tidak ada item itu. bukan karena teman-teman di dinas yang sensor atau batalkan, memang ketika di input tidak ada”, Tegasnya.

Pada prinsipnya Asistensi oleh Dinas tidak merubah kesepakatan-kesepakatan yang di Desa, lebih dari pada itu hanya sekedar mencocokkan dengan aturan dan regulasi yang lebih tinggi.

“Contoh di Permendagri, dilarang untuk bangun kantor Desa, tetapi di musyawarah mereka ada pembangunan kantor Desa, tugas kami memberitahukan bahwa itu dilarang. jadi kita tidak bisa pertahankan karena kasihan Ketika kita akomodir, kita disalahkan, ketika ada pemeriksaan mereka juga disalahkan”, urai kadis.

Kadis PMD
Kadis PMD kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekrasano.

Kadis PMD berharap agar para Kepala Desa dan jajarannya aktif membangun komunikasi dengan Dinas sehingga prodak kebijakan yang dihasilkan oleh Pemdes tidak bersinggungan dengan regulasi.

“Komunikasi itu yang utama, aturan-aturan desa ini begitu cepat berubah kita diskusikan bersama. bisa langsung ketemu saya. Jangan sampai kita terjerumus, tujuan kita ini, kita melindungi semua. Maka kita arahkan mari kita ikuti rel yang ada. Ketika kita ikuti aturan maka aturan itu yang jaga kita”, Tegas Kadis PMD kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekrasano ketika diwawancarai FAKTAHUKUMNTT.COM.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.