KPUD Nagekeo Akhirnya Resmi Menerima 2 Parpol yang Nyaris Gagal Mendaftar

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Mei 2023.
Partai Gelora dan Partai Buruh akhirnya sukses mendaftar dan dinyatakan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUDKabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah sebelumnya sempat mendaftar manual karena terkendala penginputan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Seperti yang telah diberitakan oleh media FAKTAHUKUMNTT.COM Nagekeo sebelumnya, Ketua KPUD Nagekeo, Quirinus Eleuterius menyatakan bahwa Partai Buruh dan Partai Gelora terancam gugur jika dalam waktu 2×24 jam setelah mendaftar manual pada minggu 14 mei 2023, tidak mampu mendaftar di Silon.

Jika dikalkulasikan waktu yang disediakan oleh KPU untuk menginput di silon selama 2×24 jam setelah mendaftar pada tanggal 14 Mei 2023, maka seharusnya partai Gelora dan partai Buruh sudah berhasil mendaftar di Silon paling lambat Selasa 16 Mei 2023, pukul 24.00 wita agar tidak dinyatakan gugur.

Ketua KPUD Nagekeo, ketika kembali dikonfirmasi media FAKTAHUKUMNTT.COM, Rabu 17 Mei 2023 menjelaskan bahwa partai Gelora dan partai Buruh telah berhasil mendaftar di Silon dan mendatangi berita acara tanda terima pengajuan bakal calon sebelum batas akhir waktu yang disediakan KPUD Nagekeo.

“Mereka sudah berhasil mendaftar sebelum jam 12.00. pertama partai Gelora baru yang kemudian partai Buruh. Mereka diharapkan untuk mengikuti tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur yang ada”, Imbau Ketua KPUD Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.