JAKARTA, faktahukumntt.com – 16 Februari 2023.

Salah satu tokoh  pejuang hak komunitas adat Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikodemus Manao, ditangkap paksa oleh aparat gabungan dari Polda NTT dan Polres TTS pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Nikodemus ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Bernadus Seran, pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT pada tahun 2020 lalu.

Tindakan jemput paksa dilakukan oleh aparat kepolisian setelah dua surat panggilan yang dilayangkan tidak dipenuhi oleh Nikodemus. Saat tiba di TKP, aparat sempat mendapat perlawanan dari warga di Besipae, namun upaya mereka sia-sia karena pada akhirnya Nikodemus tetap dibawa paksa oleh pihak kepolisian gabungan Polda NTT dan polres TTS dengan menggunakan mobil.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam melakukan penangkapan terhadap warga Pubabu, Besipae.

Hal itu diutarakan oleh Ketua DPP GMNI, Imanuel Mau Dollu, yang beranggapan sikap kepolisian sangat tidak humanis dalam melakukan proses penangkapan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.