Imanuel menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan DPP GMNI terhadap Polda NTT dan Polres TTS terkait kasus ini, yakni :

Pertama, DPP GMNI mendesak  Kapolres TTS agar segera membebaskan Nikodemus Manao, tokoh adat Pubabu-Besipae, tanpa syarat.

Kedua, Hentikan tindakan teror, intimidasi, dan penangkapan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Besipae.

Ketiga, Polri harus bersikap adil, kooperatif, dan tidak memihak terhadap penguasa dan pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan adat di Desa Besipae.

Keempat, Polri harus menindaklanjuti laporan kekerasan serta intimidasi yang dialami oleh masyarakat Pubabu, Besipae.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.