Tak Terima Disebut Bungkam soal Bencana, Kepala BPBD Nagekeo Blokir Nomor Wartawan

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 31 Januari 2026.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago,  memblokir nomor wartawan setelah diberitakan bungkam menyikapi bencana alam angin kencang yang merusak rumah warga, fasilitas umum dan tanaman produktif masyarakat di Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah.

Pemblokiran tersebut terjadi pasca media faktahukumntt.com menerbitkan artikel dengan judul “11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Dinilai Abai dan Bungkam”.

Sejak awal wartawan media ini, telah berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang melalui  panggilan dan pesan WhatsApp namun Kepala BPBD Nagekeo tidak pernah menanggapinya.

Menariknya, setelah berita dipublikasikan, Remigius Jago yang sebelumnya tidak merespons sama sekali, tiba-tiba mengirimkan pesan bernada protes kepada wartawan.

Ia membantah tudingan bungkam dan mengklaim tim BPBD telah turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat dan kepala desa.

“Berita lu yang gak benar. Tim turun berdasarkan informasi dari masyarakat atau kades. Hari ini tim juga udah turun ke Wajo Timur berdasarkan laporan warga. Bukan tidak respon atau bungkam,” tulis Remigius Jago dalam pesan WhatsApp.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.