Simak, 4 Poin Utama Himbauan Pemkab Nagekeo Agar Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 23 Januari 2026
Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang dan curah hujan tinggi yang terjadi secara berkepanjangan dalam sepekan terakhir berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan surat imbauan resmi tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Surat bernomor 300.2/BPBD-NGK/5/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Nagekeo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.300.2.3/01/BPBD/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi, serta siaran pers Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah NTT.
BPBD Kabupaten Nagekeo meminta para camat untuk menyiapkan langkah-langkah konkret guna mengantisipasi potensi kejadian banjir, gerakan tanah (longsor), dan angin kencang di wilayah masing-masing.
Kepala BPBD Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, ST, MT, dalam surat tersebut merinci empat poin utama imbauan yang perlu segera ditindaklanjuti di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
