Menyalakan Harapan di Tengah Keterbatasan: Kisah Oskarianus Meta, Penjaga Asa Anak-anak Putus Sekolah di Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Oktober 2025.

Secercah cahaya harapan tumbuh dari Desa Aeramo, Kabupaten Nagekeo di tengah gelapnya realitas anak-anak yang kehilangan kesempatan bersekolah. Cahaya itu datang dari sosok sederhana bernama Oskarianus Meta, pria kelahiran Aeramo, 10 Februari 1985, yang menyalakan api perubahan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelihara.

Perjalanan hidup Oskarianus sendiri bukan tanpa luka. Ia pernah merasakan getirnya putus sekolah usai menamatkan SMP. Demi bertahan hidup, ia menjadi penjual ikan di kampungnya.

Namun, di balik kerasnya hidup, ada kegelisahan yang terus menyala, pengalaman yang menuntunnya rindu untuk belajar dan rindu untuk tumbuh. Rasa itu akhirnya membawanya kembali ke bangku pendidikan, melanjutkan ke SMA Frateran Ndao Ende, sebuah keputusan bijak yang akhirnya mengubah arah hidupnya.

Setelah menamatkan SMA, Oskarianus melangkah lebih jauh. Ia menempuh pendidikan tinggi di STIBA Cakrawala Nusantara Kupang, mengambil jurusan Sastra Inggris. Sejak semester dua, ia sudah bekerja di Yayasan Purnama Kasih Kupang, lembaga yang bergerak di bidang pendidikan layanan khusus, terutama bagi anak-anak yang putus sekolah.

Pengalaman itulah yang perlahan menanamkan panggilan dalam dirinya bahwa pendidikan bukan sekadar urusan ijazah, tetapi tentang memulihkan martabat manusia.

Usai diwisuda tahun 2010, Oskarianus pulang kampung dan menjadi guru di SMKN 1 Aesesa. Tak berhenti di situ, ia juga menjadi dosen bahasa Inggris di STKIP Nusa Bunga Floresta (NBF). Namun, di sela-sela rutinitasnya, Oskarianus justru menemukan kenyataan yang menyesakkan, begitu banyak anak di Nagekeo yang tidak melanjutkan sekolah karena kemiskinan, keterbatasan akses, dan putus asa terhadap sistem pendidikan formal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.