PSN Waduk Lambo: 3 Suku di Desa Rendu Butowe Mengadu Ke DPRD Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Juli 2025.

Masyarakat Adat Rendu dari 3 Suku yakni Redu, Isa dan Gaja di Desa Rendu Butowe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 21 Juli 2025.

Ketua Suku Isa, Gaspar Sugi, Ketua Suku Gaja, Leonardus Suru dan Kawan-kawan hadir langsung menemui anggota DPRD Nagekeo sedangkan Gabriel Bedi, Ketua Suku Redu tidak sempat hadir karena sedang dalam urusan adat.

Tujuan mereka bertemu DPRD adalah mengadu tentang peristiwa pertemuan 27 Mei 2025 yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo di Kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) tentang kesepakatan penunjukan perwakilan penerimaan uang ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo pada 14 bidang tanah tanah ulayat Redu, Isa dan Gaja.

Kesepakatan pertemuan yang di fasilitasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo dinilai merugikan mereka dan melanggar Keputusan Kesepakatan Perjanjian Damai (Dading) di Pengendalian Ngeri Bajawa tentang perkara Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW.

Kehadiran masyarakat adat dari 3 suku di Desa Rendu Butowe diterima oleh Pimpinan DPRD dan anggota diantaranya Ketua DPRD Nagekeo, Shafar, Wakil Ketua II, Yohanes Siga, Ketua Komisi 2, Dorus Goa, Sekretaris Komisi 1, Kristianus Garo dan anggota DPRD lainya, Ansel Waja.

Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat DPRD bersepakat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait dalam jangka waktu dekat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.