PTSL Di Desa Rowa Tuai Protes Masyarakat.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Juni 2025.
Proses Pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo menuai protes masyarakat pemilik hak Ulayat.
Sejumlah masyarakat desa Rowa yang tidak puas dengan mekanisme PTSL di Desa Rowa mendatangai Kantor DPRD Nagekeo, Senin siang, 16 Juni 2025.
Mereka menemui Lembaga DPRD Nagekeo Secara khusus komisi I DPRD Nagekeo yang membidangi Hukum dan Pemerintahan untuk mengadukan protes dan meminta solusi terhadap persoalan PTSL di Desa Rowa yang mereka nilai mengabaikan peran masyarakat sebagai pemilik ulayat.
Mereka diterima oleh Ketua Komisi I DRPD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH berserta anggota komisinya.
Agustinus Watu, Ketua Suku Solo Ngina, Sao Kisa Mengutarakan bahwa mereka sesungguhnya sangat mendukung program PTSL di Desa Rowa, namun pihaknya keberatan terhadap proses PTSL yang mereka nilai tidak melibatkan pihaknya selaku pemilik Ulayat.
Menurut mereka, Panitia PTSL justru melibatkan pihak lain yang sesungguhnya tidak memiliki hak atas tanah ulayat mereka dalam proses tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
