Atas Dasar itu mereka mengajukan keberatan dan meminta agar PTSL di Desa Rowa  teristimewa di tanah Ulayat Suku Solo Ngina, Sao Kisa, Suku Lo’a Rewa, Suku Pou Loi  dan Suku Ebu Lo’o diberhentikan sementara.

“Kami minta agar PTSL diatas  tanah ulayat kami diberhentikan sementara”, ungkap Agustinus Watu, Ketua Suku Solo Ngina, Sao Kisa didampingi oleh  Lazarus Seke, Ketua Suku Loa Rewa, Vinsensius Seke, Pou Loi, dan  Waldetrudis Nage dari suku Ebu Loo.

Keberatan terhadap program PTSL sesungguhnya telah dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kini Pihaknya telah menyurati Bupati dan DPRD Nagekeo untuk memohon bantuan agar lembaga dewan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berhubungan dengan penyelenggaraan PTSL di Desa Rowa.

Kepala Desa Rowa, Yohanes Baghi Lo’a ketika dikonfirmasi fakatahukumtt.com, mengungkapkan bahwa Proses PTSL didesa Rowa sudah sesuai ketentuan dan petunjuk regulasi.

Persoalan yang sedang terjadi adalah persoalan internal suku yang sesungguhnya sudah difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Desa.

“Kami menghargai segala upaya masyarakat melakukan pengaduan kepada lembaga DPRD. Proses PTSL kami lakukan berdasarkan petunjuk regulasi dan persoalan yang sedang adalah masalah internal suku”, Jelas Kades Rowa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.