Klarifikasi Adimat: Pertemuannya Dengan Wakil Bupati Nagekeo dan Pedagang Hewan, Tidak Untuk Negosiasi.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 Maret 2025.
Adimat Manetima, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo memberikan tanggapan dan klarifikasi soal berita yang telah diterbitkan Faktahukumntt.com dengan judul “Pedagang Hewan Bersama Anggota DPRD Bertemu Wakil Bupati, Negosiasi Soal Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Nagekeo?”, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.
Adimat tidak mempersoalkan isi berita yang telah ditayangkan faktahukumntt.com, Namun Dirinya menyampaikan keberatan soal kata “Negosiasi” yang dimuat dalam judul berita tersebut dan dianggap merugikan pihaknya serta menuai respon beragam oleh berbagai pihak termasuk pesan ketersinggungan keluarga besarnya.
Legislator PAN Dapil I tersebut menegaskan bahwa dalam pertemuan mereka yang berlangsung singkat bersama dengan Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada bukan dalam urusan negosiasi soal ternak yang ditahan Sat Pol Kabupaten Nagekeo.
Adimat mengungkapkan bahwa mereka membawa aspirasi para pedagang dan peternak untuk meminta kebijakan daerah agar hewan-hewan betina non produktif bisa diekspor keluar sehingga memiliki nilai ekonomis.
“Yang benar begini, Saya dengan Cici bertemu Wakil Bupati Bupati untuk meminta kebijakan daerah, hewan-hewan yang tidak produktif itu dikasih Ijin untuk ekspor keluar”, ungkap Adimat ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 28 Maret 2025.
“Kami tidak menyinggung soal penahanan itu, Itu urusan Pol PP dengan mereka-mereka pelakunya itu. Tidak ada soal hewan ditahan kemudian dinegosiasi untuk keluar, saya tidak masuk ke rana sana. Kalau bisa mereka-mereka itu dikasih pembinaan, soal langka selanjutnya adalah urusan Pol PP”, Jelasnya lebih lanjut.
Sebagai Wakil Rakyat dirinya ingin mendorong hal ini karena keprihatinannya kepada pedagang dan peternak yang harus menanggung resiko ekonomi akibat mengalami kewalahan menjual hewan betina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.