Kasat Lantas Polres Nagekeo Ingatkan Pengendara Jangan Gunakan Knalpot Racing Saat Nataru.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 19 Desember 2024.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur NTT mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing saat merayakan Natal, 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo ketika diwawancarai Faktahukumntt.com di ruang kerjanya, Kamis 19 Desember 2024.
Kasat Lantas Polres Nagekeo menegaskan bahwa larangan tersebut bermaksud untuk menjaga kenyamanan umat yang melaksanakan ibadah selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jangan sampai pakai knalpot racing, itu bisa mengganggu umat yang sedang berdoa merayakan Natal dan Tahun Baru”, Imbau Iptu Fransiskus.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya selama masa Natal dan Tahun baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.