Pol PP Gagalkan Pengiriman Hewan Ilegal di Anakoli, 1 Kapal Lolos, Barang Bukti Diamankan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Maret 2025.
Perilaku dagang ternak yang ilegal dan proses pengiriman hewan melalui jalur tidak resmi marak terjadi di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo berhasil menggagalkan dan mengamankan barang bukti penyelundupan hewan di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Minggu 23 Maret 2025 malam.

Ada 8 ekor kerbau (2 ekor jantan,  6 ekor betina produktif) dan 2 ekor kuda betina. Selain itu, Sat Pol PP juga menahan 2 unit mobil pick up, masing dengan nomor polisi masing-masing DD 8897 GF dan DD 8789 GI serta 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Pantauan faktahukumntt.com, Selasa, 25 Maret 2025, semua barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Nagekeo, yang berada di area Civic Center Kantor Pemda Nagekeo.

Muhayan Amir, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Sat Pol PP kabupaten Nagekeo merupakan upaya menegakan Perbub dan Pergub yang melarang mengirimkan hewan produktif keluar daerah.

Ia mengaku sebelumnya Satpol PP telah menerima laporan masyarakat tentang pengiriman hewan cara ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Nagekeo.

Hal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena ternak masyarakat juga sering hilang.

Tindakan tegas yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo selain upaya menegakan Perda juga menjaga kelestarian populasi hewan ternak di Nagekeo agar tidak punah.

“Nafas dari Perbub dan Pergub itu ini adalah menjaga jangan sampai ternak ini suatu saat akan punah”, ujarnya ketika diwawancarai, Selasa, 26 Maret 2025.

Kasat Pol PP menegaskan perintah regulasi mengharuskan pihaknya melakukan pengawasan, penertiban penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Daerah.

Untuk langkah lebih lanjut pihaknya tengah melakukan penyelidikan, pengambilan data dan keterangan untuk menyesuaikan secara benar jenis pelanggarannya sesuai dengan perintah regulasi baik Perbup, Pergub dan undangan-undang terhadap para pelaku.

“Kita harus memberikan efek jera agar mereka sadar atas perbuatannya. Kadang-kadang masyarakat kita hanya berpikir untuk keuntungan diri sendiri, dengan dasar kebutuhan untuk saat ini saja, mereka tidak pernah berpikir bagaimana kedepan tentang daerah kita”, ucapannya.

Ia berkomitmen untuk tetap melakukan tindakan terukur sesuai dengan regulasi sehingga langkah-langkah yang mereka ambil mampu memuaskan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Hari Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 wita, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir  mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada rencana penyelundupan hewan ke luar daerah berupa Kerbau betina dan kuda betina melalui jalur laut di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae,  Kabupaten Nagekeo.

Setelah menerima laporan sekira pukul 18.30 wita, Dirinya mengumpulkan anggota Sat Pol PP dan mengeluarkan perintah kepada 7 anggotanya untuk segera berangkat mengecek ke lokasi.

Pada pukul 20.45 wita, anggota yang telah ditugaskan dengan menggunakan mobil patroli Pol PP  berangkat menuju pantai Okacawa Desa Anakoli untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Mereka cepat, ternyata satu kapal sudah bolos lebih dulu, saat anggota datang sergap”, jelas Kasat Pol PP.

Kaget dengan kehadiran aparat Satpol PP akhirnya para pemilik ternak dan kendaraan berhamburan pergi melarikan diri meninggalkan ternak yang balum sempat diangkut dan kendaraan di lokasi.

waktu itu, laut dalam keadaan surut dengan kedalaman kurang lebih 75 cm. jarak kapal motor pengangkut hewan dari bibir pantai diperkirakan sejauh 500 meter.

Sekitar pukul 12.00 wita, Satpol PP mengamankan barang bukti dan menggagalkan pengiriman 8 ekor kerbau dan ekor kuda yang belum naik ke kapal.

Selain itu, Sat Pol PP juga mengamankan 2 buah mobil pickup pengangkut hewan dan 2 unit sepeda motor.

Selanjutnya barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol Kabupaten Nagekeo di area Civic Center Kantor Pemda Nagekeo. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.