Kasat Pol PP menegaskan perintah regulasi mengharuskan pihaknya melakukan pengawasan, penertiban penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Daerah.
Untuk langkah lebih lanjut pihaknya tengah melakukan penyelidikan, pengambilan data dan keterangan untuk menyesuaikan secara benar jenis pelanggarannya sesuai dengan perintah regulasi baik Perbup, Pergub dan undangan-undang terhadap para pelaku.
“Kita harus memberikan efek jera agar mereka sadar atas perbuatannya. Kadang-kadang masyarakat kita hanya berpikir untuk keuntungan diri sendiri, dengan dasar kebutuhan untuk saat ini saja, mereka tidak pernah berpikir bagaimana kedepan tentang daerah kita”, ucapannya.
Ia berkomitmen untuk tetap melakukan tindakan terukur sesuai dengan regulasi sehingga langkah-langkah yang mereka ambil mampu memuaskan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Hari Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 wita, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada rencana penyelundupan hewan ke luar daerah berupa Kerbau betina dan kuda betina melalui jalur laut di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.
Setelah menerima laporan sekira pukul 18.30 wita, Dirinya mengumpulkan anggota Sat Pol PP dan mengeluarkan perintah kepada 7 anggotanya untuk segera berangkat mengecek ke lokasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.