Pol PP Gagalkan Pengiriman Hewan Ilegal di Anakoli, 1 Kapal Lolos, Barang Bukti Diamankan.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Maret 2025.
Perilaku dagang ternak yang ilegal dan proses pengiriman hewan melalui jalur tidak resmi marak terjadi di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo berhasil menggagalkan dan mengamankan barang bukti penyelundupan hewan di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Minggu 23 Maret 2025 malam.
Ada 8 ekor kerbau (2 ekor jantan, 6 ekor betina produktif) dan 2 ekor kuda betina. Selain itu, Sat Pol PP juga menahan 2 unit mobil pick up, masing dengan nomor polisi masing-masing DD 8897 GF dan DD 8789 GI serta 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Pantauan faktahukumntt.com, Selasa, 25 Maret 2025, semua barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Nagekeo, yang berada di area Civic Center Kantor Pemda Nagekeo.
Muhayan Amir, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Sat Pol PP kabupaten Nagekeo merupakan upaya menegakan Perbub dan Pergub yang melarang mengirimkan hewan produktif keluar daerah.
Ia mengaku sebelumnya Satpol PP telah menerima laporan masyarakat tentang pengiriman hewan cara ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Nagekeo.
Hal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena ternak masyarakat juga sering hilang.
Tindakan tegas yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo selain upaya menegakan Perda juga menjaga kelestarian populasi hewan ternak di Nagekeo agar tidak punah.
“Nafas dari Perbub dan Pergub itu ini adalah menjaga jangan sampai ternak ini suatu saat akan punah”, ujarnya ketika diwawancarai, Selasa, 26 Maret 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.