Gubernur NTT Kunjungi Nagekeo, Ada Tiga Agenda Strategis dalam Sehari.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 1 April 2025.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, akan melakukan kunjungan kerja perdana di Daratan Flores pada Rabu, 2 April 2025.
Informasi yang diterima media ini dari Humas Pemda Nagekeo, Kabupaten Nagekeo menjadi tujuan pertama dalam rangkaian kunjungan yang berlangsung selama tiga hari di daratan Flores.
Gubernur NTT rencananya akan berkunjung di Kabupaten Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur sejak 2 April hingga 4 April 2025.
Dalam kunjungan sehari di Kabupaten Nagekeo, Gubernur NTT beserta rombongan telah merancang tiga agenda strategis yang akan menjadi fokus utama.
Pertama, gubernur akan meninjau Waduk Lambo, salah satu proyek infrastruktur penting yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan air bagi masyarakat dan sektor pertanian di wilayah tersebut.
Agenda kedua adalah peninjauan Tambak Garam Waekokak. Program ini menjadi perhatian serius dalam mendukung produksi garam lokal dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.
Gubernur NTT ingin memastikan bahwa sektor ini berkembang secara berkelanjutan dengan dukungan pemerintah provinsi.
Selanjutnya, Gubernur Melki Laka Lena akan meninjau Persawahan Mbay Kiri di Waekokak, Kecamatan Aesesa.
Persawahan ini memiliki peran vital dalam ketahanan pangan NTT, sehingga evaluasi dan strategi pengelolaan pertanian menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah.
Setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan di Nagekeo, Gubernur NTT dan rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Ende untuk agenda kerja selanjutnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur dan perekonomian di wilayah Flores terus berkembang sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan yang diusung pemerintah provinsi (Rls/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.