Usut Penyelundupan Hewan di Anakoli, Balai Karantina NTT Akan Ke Nagekeo 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 3 April 2025.

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam jangka waktu dekat akan datang ke Kabupaten Nagekeo, berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyelundupan hewan di pantai Okacawa, Desa Anakoli.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo belum lama ini berhasil menggagalkan pengiriman hewan tidak resmi melalui jalur laut, Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Operasi penyergapan penyelundupan hewan yang dilakukan Sat Pol PP mampu mengamankan barang bukti berupa 10 ekor hewan (2 ekor kuda betina, 2 ekor kerbau jantan dan 6 ekor kerbau betina).

Saat Sat Pol tiba di lokasi penyergapan tenyata satu kapal motor bermuatan hewan sudah lolos.

Betina
Hewan Betina Produktif, diduga dalam keadaan bunting yang ditahan oleh Sat Pol PP Nagekeo sebagai barang bukti penyelundupan hewan. (Foto: faktahukumntt.com)

Kenyataan lainnya adalah diantara 10 ekor hewan yang ditahan Sat Pol PP ada yang sedang dalam keadaan bunting.

Kini Sat Pol PP telah mengembalikan barang bukti penyelundupan kepada pemiliknya dengan alasan menghindari resiko dan mengamankan barang bukti penyelundupan.

Kata Kasat Pol PP, Muhayan Amir barang bukti tersebut siap dihadirkan kembali oleh pemilik dan dirinya siap memberikan data dan dokumen jika ada pihak yang berwenang mengusut lebih lanjut.

Ia mengaku berdasarkan hasil penyelidikan, mereka berkesimpulan tindakan penyelundupan tersebut sangat berpotensi pelanggaran pidana.

Frederikus Dedi Karo, Penanggungjawab Pos Pelayanan Karantina Marapokot membeberkan bahwa bahwa dalam jangka waktu dekat Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT akan ke Nagekeo untuk berkoordinasi dengan Pemda Nagekeo.

“Kemarin saya sudah berkoordinasi ke Kupang karena kebetulan pimpinan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT kantornya di Kupang menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemda, dengan dinas terkait, Dinas Peternakan atau Sat Pol PP setempat”, jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kemungkinan setelah selesai hari raya lebaran Balai Karantina NTT akan ke Nagekeo berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, Karena hal ini merupakan bagian dari kriminal khusus biasanya dalam menangani perkara pihaknya selalu berkoordinasi dengan bagian kriminal khusus Polda NTT.

“Menurut pimpinan saya, Bahwa mereka akan turun berkoordinasi pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemda Nagekeo. Kemungkinan setelah libur lebaran”, tandasnya.

Dengan kehadiran Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT ke Kabupaten Nagekeo diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa penyelundupan hewan tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.