<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPBD Nagekeo &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<atom:link href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/tag/bpbd-nagekeo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Nagekeo</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Feb 2026 09:51:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nagekeo.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-5-32x32.png</url>
	<title>BPBD Nagekeo &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Desa Ladolima Timur Serahkan Data Bencana Angin Kencang kepada Pemda Nagekeo</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/tak-berkategori/bencana-ladolima-timur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 09:51:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[Angin kencang]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Keotengah]]></category>
		<category><![CDATA[Ladolima Timur]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=22602</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah Desa Ladolima Timur Serahkan Data Bencana Angin Kencang kepada Pemda Nagekeo FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 6 Februari 2026. Pemerintah Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menyerahkan laporan data kerusakan dan kerugian masyarakat akibat bencana angin kencang yang terjadi pada di Jumat 23 Januari 2026 lalu kepada Pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: left"><b>Pemerintah Desa Ladolima Timur Serahkan Data Bencana Angin Kencang kepada Pemda Nagekeo</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211; 6 Februari 2026.</b><br />
<b><i>Pemerintah Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/bpbd-nagekeo-bungkam/">Kabupaten Nagekeo</a>, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menyerahkan laporan data kerusakan dan kerugian masyarakat akibat bencana angin kencang yang terjadi pada di Jumat 23 Januari 2026 lalu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.</i></b></p>
<p dir="ltr">Kepala Desa Ladolima Timur, Marino Dolores Jena Sera Jawa, menjelaskan bahwa dokumen laporan tersebut diantar langsung oleh Sekretaris Desa Ladolima Timur pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan upaya percepatan penanganan bencana.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, faktahukumntt.com telah memberitakan bahwa bencana angin kencang yang melanda Desa Ladolima Timur mengakibatkan kerusakan signifikan pada rumah warga, fasilitas umum, serta kebun masyarakat yang ditanami komoditas produktif seperti cengkeh dan pala.</p>
<p dir="ltr">Antonius Towa, Tokoh masyarakat Desa Ladolima Timur mengeluhkan lemahnya respons pemerintah pascabencana.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan serius dari pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana yang dialami warga.</p>
<p dir="ltr">Ia menegaskan, dampak bencana tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memukul perekonomian masyarakat desa.</p>
<p dir="ltr">Kerusakan tanaman produktif seperti cengkeh dan pala, kata dia, memiliki konsekuensi jangka panjang karena membutuhkan waktu hingga enam tahun untuk kembali berproduksi jika harus ditanam ulang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua GMNI Nagekeo Desak Pemda Evaluasi Jabatan Kepala BPBD</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/jabatan-kepala-bpbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 15:31:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=22567</guid>

					<description><![CDATA[Ketua GMNI Nagekeo Desak Pemda Evaluasi Jabatan Kepala BPBD FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 2 Februari 2026. Sikap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, yang dinilai mengabaikan konfirmasi wartawan hingga memblokir nomor jurnalis usai diberitakan bungkam terkait bencana, menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Ketua</b> <b>GMNI Nagekeo Desak Pemda Evaluasi Jabatan Kepala BPBD </b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211; 2 Februari 2026.</b><br />
<b><i>Sikap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/ketua-arjuna-nagekeo/">BPBD</a>) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, yang dinilai mengabaikan konfirmasi wartawan hingga memblokir nomor jurnalis usai diberitakan bungkam terkait bencana, menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa.</i></b></p>
<p dir="ltr">Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/bpbd-nagekeo-bungkam/">Nagekeo</a>, Dominikus Seke, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi pejabat publik yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan, prinsip transparansi, serta semangat pemerintahan yang demokratis.</p>
<p dir="ltr">Menurut Dominikus, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra strategis dalam menjamin hak publik atas informasi, terutama dalam situasi kebencanaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.</p>
<p dir="ltr">“Sikap Kepala BPBD Nagekeo sangat tidak etis dan tidak elegan. Ini bukan karakter pemimpin berintegritas. Pers adalah mitra strategis pemerintah, bukan musuh,” tegas Dominikus kepada faktahukumntt.com, Senin 2 Februari 2026.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai, tindakan menutup akses informasi kepada pers, terlebih terkait bencana merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral dan administratif seorang pejabat publik. Bahkan, Dominikus menyebut sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan.</p>
<p dir="ltr">“Menutup informasi kebencanaan kepada pers adalah kejahatan kemanusiaan. Publik Nagekeo berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkelanjutan, mulai dari kondisi di lapangan hingga langkah penanganan yang dilakukan pemerintah,” lanjutnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blokir Nomor Wartawan, Arjuna: Remi Jago Tidak Layak Pimpin BPBD Nagekeo</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/ketua-arjuna-nagekeo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 05:49:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Arjuna]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Blokir Nomor Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=22556</guid>

					<description><![CDATA[Blokir Nomor Wartawan, Arjuna: Remi Jago Tidak Layak Pimpin BPBD Nagekeo FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 1 Februari 2026. Sikap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, yang memblokir nomor wartawan usai  diberitakan bungkam terhadap bencana angin kencang di Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, mendapatkan tanggapan dari Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna), Yohanes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Blokir Nomor Wartawan, Arjuna: Remi Jago Tidak Layak Pimpin BPBD Nagekeo</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211; 1 Februari 2026.</b><br />
<b><i>Sikap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/bpbd-nagekeo-bangun-jalan-dan-jembatan-alternatif-di-poma-keke-gunakan-tenaga-kerja-lokal/">BPBD</a>) <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/tanah-longsor-keotengah/">Kabupaten Nagekeo</a>, Remigius Jago, yang memblokir nomor wartawan usai  diberitakan bungkam terhadap bencana angin kencang di Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, mendapatkan tanggapan dari Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna), Yohanes D.B Moni alias Doni Moni.</i></b></p>
<p dir="ltr">Menurut Ketua Arjuna, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya komunikasi publik, juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi, etika pejabat publik, hingga mengarah pada praktik maladministrasi.</p>
<p dir="ltr">Wartawan TVRI wilayah tugas Kabupaten Nagekeo tersebut berpendapat bahwa dalam konteks hukum pers, tindakan Kepala BPBD  justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap mekanisme kerja jurnalistik.</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, UU Pers secara tegas menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan pemblokiran atau intimidasi terhadap wartawan&#8221;, urai Doni Moni.</p>
<p dir="ltr">Melayani hak jawab adalah kewajiban pers,  diatur dalam UU Pers pasal 5 ayat 2.  yang perlu diingat adalah Pasal 18 UU Pers secara tegas mengancam pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Fakta bahwa wartawan telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BPBD sebelum berita diterbitkan, ini menunjukkan kepatuhan terhadap etika pers. Kepala BPBD tidak menjawab konfirmasi, kemudian protes setelah berita ditayangkan, memberikan pernyataan yang bernada intimidatif hingga memblokir nomor wartawan ini bagian dari upaya menghambat kerja jurnalistik&#8221;, tegas Doni Moni.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Dinilai Abai dan Bungkam</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/bpbd-nagekeo-bungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 11:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Angin kencang]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=22541</guid>

					<description><![CDATA[11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Dinilai Abai dan Bungkam FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 30 Januari 2026. Bencana angin menerjang Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, pada Jumat pagi, 23 Januari 2025 lalu. Sedikitnya 11 rumah warga dilaporkan rusak, disusul kerusakan fasilitas umum dan tanaman produktif warga. Ironisnya,  pascabencana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Dinilai Abai dan Bungkam</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211; 30 Januari 2026.</b><br />
<i><b>Bencana angin menerjang Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, K<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/pendidikan/spm-pendidikan-ntt/">abupaten Nagekeo</a>, pada Jumat pagi, 23 Januari 2025 lalu. </b></i></p>
<p dir="ltr">Sedikitnya 11 rumah warga dilaporkan rusak, disusul kerusakan fasilitas umum dan tanaman produktif warga.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya,  pascabencana respons resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo justru nihil.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan data Pemerintah Desa Ladolima Timur, kerusakan mayoritas terjadi pada bagian atap rumah warga akibat terjangan angin yang datang secara tiba-tiba.</p>
<p dir="ltr">Fasilitas umum yang ikut terdampak antara lain SDK Mabhaulu, Gereja, serta Aula Paroki Santo Mikael Mundemi, bangunan yang selama ini menjadi pusat aktivitas pendidikan, agama dan sosial masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Penjabat Kepala Desa Ladolima Timur, Marino Sera Jawa, membenarkan kondisi tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Rumah warga yang rusak ada 11 unit, rata-rata kerusakannya pada seng. SDK Mabhaulu, gereja, dan aula paroki juga mengalami kerusakan yang sama akibat angin kencang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simak, 4 Poin Utama Himbauan Pemkab Nagekeo Agar Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/bencana-hidrometeorologi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 08:01:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana hidrometeorologi]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Fenomena cuaca Ekstrem]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=22420</guid>

					<description><![CDATA[Simak, 4 Poin Utama Himbauan Pemkab Nagekeo Agar Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 23 Januari 2026 Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang dan curah hujan tinggi yang terjadi secara berkepanjangan dalam sepekan terakhir berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, di wilayah Kabupaten Nagekeo. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Simak, 4 Poin Utama Himbauan</b> <b>Pemkab Nagekeo Agar Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi </b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO – 23 Januari 2026</b></p>
<p dir="ltr"><b><i>Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang dan curah hujan tinggi yang terjadi secara berkepanjangan dalam sepekan terakhir berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, di wilayah <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/peringatan-hardiknas/">Kabupaten Nagekeo</a>.</i></b></p>
<p dir="ltr">Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan surat imbauan resmi tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Surat bernomor 300.2/BPBD-NGK/5/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Nagekeo.</p>
<p dir="ltr">Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.300.2.3/01/BPBD/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi, serta siaran pers Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah NTT.</p>
<p dir="ltr">BPBD Kabupaten Nagekeo meminta para camat untuk menyiapkan langkah-langkah konkret guna mengantisipasi potensi kejadian banjir, gerakan tanah (longsor), dan angin kencang di wilayah masing-masing.</p>
<p dir="ltr">Kepala BPBD Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, ST, MT, dalam surat tersebut merinci empat poin utama imbauan yang perlu segera ditindaklanjuti di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>14 Rumah Rusak Akibat Badai Siklon Tropis Seroja di Nagekeo</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/14-rumah-rusak-akibat-badai-siklon-tropis-seroja-di-nagekeo/</link>
					<comments>https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/14-rumah-rusak-akibat-badai-siklon-tropis-seroja-di-nagekeo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2021 08:01:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Siklon Tropis Seroja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=759</guid>

					<description><![CDATA[Nagekeo, Faktahukumntt.com &#8211; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Nagekeo, merilis data sementara dampak badai Siklon Tropis Seroja di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (06/04/2021). Informasi yang diterima media ini, dari Kepala BPBD kabupaten Nagekeo, Agustinus Pone, S.H., menerangkan bahwa data sementara yang dihimpun BPBD Nagekeo, fenomena badai Siklon Tropis Seroja di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nagekeo, Faktahukumntt.com</strong> &#8211; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Nagekeo, merilis data sementara dampak badai<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/siklon-tropis-seroja-bedampak-pada-8-wilayah-di-ntt-8-000-warga-mengungsi/"> Siklon Tropis Seroja</a> di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (06/04/2021).</p>
<p>Informasi yang diterima media ini, dari Kepala BPBD kabupaten Nagekeo, Agustinus Pone, S.H., menerangkan bahwa data sementara yang dihimpun BPBD Nagekeo, fenomena badai Siklon Tropis Seroja di kabupaten Nagekeo sebabkan 14 buah rumah warga dan 1 buah rumah adat rusak parah.</p>
<p>Secara rinci Agustinus menjelaskan, Kerusakan rumah yang telah terdata ada pada 3 wilayah kecamatan. 6 rumah di wilayah kecamatan Aesesa , 5 buah di kecamatan Nangaroro dan 3 buah di wilayah kecamatan Boawae.</p>
<p>Selain itu, fenomena Siklon Tropis Seroja menyebabkan 1 buah rumah adat di desa Tedakisa, kecamatan Aesesa rusak parah diterjang angin kencang.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/14-rumah-rusak-akibat-badai-siklon-tropis-seroja-di-nagekeo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
