Pernyataan Bupati Nagekeo seolah menegaskan bahwa ASN Nagekeo ikut berpolitik dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten 2024. Padahal merujuk pada kode etik dan regulasi ASN dituntut netral dan tidak boleh berpolitik.
Jika ditelaah lebih jauh tentang Kode Etik ASN dalam Politik, ASN harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip utama kode etik ASN terkait politik antara lain, tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam Pemilu/Pilkada, tidak menggunakan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam politik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada keberpihakan politik.
Ada Dasar Hukum dan Undang-Undang yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2, ASN harus netral dalam politik.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5, PNS wajib menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pilkada dan Pasal 11, PNS dilarang memberi dukungan kepada calon atau partai politik.
Jika benar ASN terlibat politik maka ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam Politik dan melanggar ketentuan netralitas politik dapat berupa, Sanksi Ringan, Teguran lisan atau tertulis, Sanksi Sedang, Penundaan kenaikan gaji atau pangkat, Sanksi Berat, Penurunan pangkat selama 3 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.