Polemik Sambutan Bupati Nagekeo, Alasan Legislator Perindo Marah Di Paripurna dan Tanggapan DPD Perindo Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Maret 2024.
Pernyataan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus yang menyentil partai Perindo melakukan wanprestasi dengan merekomendasikan kandidat lain saat kontestasi Pilkada 2024 lalu berbuntut panjang dan menuai polemik.

“Ketika Perindo sudah mulai begini-begini. Saya abaikan, saya ambil PAN Bapa Mama, ternyata benar Bapa Mama, 90 persen saya sudah kerjakan untuk Perindo besok baca nama orang lain”  Ungkap Simplisius dalam sambutannya beberapa waktu lalu, saat Misa Perutusan.

Pernyataan tersebut menghasilkan sejumlah spekulasi pandangan publik tentang ungkapan Bupati Nagekeo yang dinilai tidak wajar disampaikan pada ruang publik karena berpotensi memecah belah berbagai elemen masyarakat.

Salah satu tokoh yang vokal mengkritisi isi pidato Bupati Nagekeo adalah Antonius Moti, Politisi Partai Golkar yang juga merupakan mantan anggota DPRD Nagekeo dua periode.

Seperti yang telah diberitakan fakahukumntt.com sebelumnya, Anton Berpendapat bahwa Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus dinilai sedang menabuh genderang perang ketika Ia mencoba mengulik kisah masa lalu perjuangannya menjadi bupati Nagekeo dengan menyentil dukungan partai Perindo dan seleksi sembilan calon wakilnya.

Polemik pernyataan Bupati Nagekeo kembali mencuat dalam ruangan sidang paripurna DPRD Nagekeo  dengan agenda penyampaian pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati.

Saat itu Politisi Senior Perindo, Mbulang Lukas, SH, menginterupsi jalannya sidang saat Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo hendak menyampaikan pidato dengan tujuan mempertanyakan kepada Pimpinan Sidang (Ketua DPRD Nagekeo), Shafar Laga Rema ihwal aturan sidang, Boleh atau tidak menginterupsi sambutan Bupati dan Wakil Bupati saat pidato sedang berlangsung.

Belum sempat mengutarakan maksud dan tujuannya dengan baik, Lukas Mbulang langsung disela oleh Marselinus F. Ajo Bupu, Legislator PDIP dan Adimat Manetima, Legislator PAN yang merupakan anggota partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.

Perseteruan pendapat terjadi, namun berhasil diredam oleh Ketua DPRD Nagekeo, sehingga rapat dilanjutkan dengan agenda sambutan perdana Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.

Setelah Pidato Bupati dan Wakil Bupati selesai, Ketua DPRD Nagekeo, Shafar Laga Rema resmi menutup Sidang Paripurna DPRD, Lukas Mbulang Kembali meminta kesempatan bicara.

Mbulang Lukas
Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo. (Foto: faktahukumntt.com)

sesungguhnya, tujuan Lukas Mbulang, Ketua Komisi I DPRD meminta kesempatan bicara, dengan niat baik meminta pertanggungjawaban Bupati Nagekeo tentang pernyataannya yang menyentil Perindo soal dukungan dalam suksesi Pilkada 2024 lalau.

Tapi sayang, Kesempatan bicaranya terus disela oleh Sely Ajo dan Adimat Manetima sehingga situasi memanas dan keributan ruang sidang tidak terbendung.

Lukas Mbulang, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan proses persidangan yang berlangsung yang terkesan seremonial belaka. Ulah Sely Ajo dan Adimat Manetima dinilai penuh konflik kepentingan yang sengaja dirancang untuk membatasi pembicaraan dan penyampaian pendapatnya di ruang paripurna tersebut.

Menurut Lukas Mbulang, SH, Maksudnya meminta bicara dan menyampaikan interupsi adalah untuk meminta klarifikasi Bupati Nagekeo tentang ucapannya yang dinilai menghina dan terkesan menebar ujaran kebencian terhadap partai Perindo.

Hal itu perlu dipertanggungjawabkan di ruang sidang paripurna yang penuh wibawa dan dihadapan banyak pihak agar persoalan tersebut tidak berbuntut panjang dan menimbulkan polemik yang dapat mengganggu kinerja pemerintah daerah dan merusak hubungan dengan DPRD yang berdampak merugikan masyarakat Nagekeo.

“Mumpung ada waktu, ada Bupati dan Wakil Bupati, ada Forkompinda, semua pihak Hadir. ini merupakan ruang kita dan momen yang baik untuk kita luruskan dan selesaikan persoalan tersebut. Tapi anehnya, belum apa-apa sudah ada yang hadang saya”, ungkap Lukas Mbulang.

Andai saja, Sely Ajo dan Adimat Manetima tidak menyela pembicaraan Lukas Mbulang dan Membiarkannya menyampaikan hak pendapatnya saat itu, hampir dipastikan bahwa tidak ada gejolak apapun hingga yang berujung ricuh di kantor DPRD Nagekeo.

Lukas Mbulang menyatakan bahwa Ia berkomitmen menuntut pertanggungjawaban Bupati Nagekeo terhadap pernyataannya yang terkesan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Partai Perindo dalam sambutan pada acara Misa Perutusan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kabupaten Nagekeo, Hence Parera mengaku kecewa dan menganggap pernyataan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus yang mengungkit-ungkit hal sudah terjadi adalah tidak wajar.

Ia menyatakan bahwa konstelasi politik sesungguhnya sudah selesai ketika Bupati dan wakil Bupati Nagekeo , Simplisius Donatus dan Gonzalo Gratianus Muga Sada resmi dilantik oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

DPD Perindo
Hence Parera, Ketua DPD Perindo Kabupaten Nagekeo. (Foto: faktahukumntt.com).

Sesungguhnya Partai Perindo selalu menatap ke depan dan mereka telah bersepakat serta berkomitmen mengawal kebijakan Bupati dan Wakil Bupati untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagekeo.

“Fraksi partai Perindo telah berkomitmen untuk menjadi mitra strategis sekaligus Kritis mengawal kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terhadap seluruh proses pembangunan yang ada di Kabupaten Nagekeo. Itu yang menjadi fokus kami ke depan”, Ujar Hence Parera kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2024.

Ia Kembali menandaskan, Pihaknya sangat kecewa. menurut mereka Bupati Nagekeo tidak perlu mengungkit masa lalu karena kemenangan mereka adalah kemenangan rakyat Nagekeo bukan kemenangan kelompok tertentu atau tim sukses.

“Dari aspek etika politik, sesungguhnya tidak pantas seorang bupati Nagekeo menyampaikan statement itu, mengungkit-ungkit masa lalu. Dari  Fraksi, kami minta untuk mempertanyakan, mengapa beliau (Bupati Nagekeo, red) menyampaikan hal itu”, Tegas Ketua DPD Perindo Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.