Lukas Mbulang, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan proses persidangan yang berlangsung yang terkesan seremonial belaka. Ulah Sely Ajo dan Adimat Manetima dinilai penuh konflik kepentingan yang sengaja dirancang untuk membatasi pembicaraan dan penyampaian pendapatnya di ruang paripurna tersebut.

Menurut Lukas Mbulang, SH, Maksudnya meminta bicara dan menyampaikan interupsi adalah untuk meminta klarifikasi Bupati Nagekeo tentang ucapannya yang dinilai menghina dan terkesan menebar ujaran kebencian terhadap partai Perindo.

Hal itu perlu dipertanggungjawabkan di ruang sidang paripurna yang penuh wibawa dan dihadapan banyak pihak agar persoalan tersebut tidak berbuntut panjang dan menimbulkan polemik yang dapat mengganggu kinerja pemerintah daerah dan merusak hubungan dengan DPRD yang berdampak merugikan masyarakat Nagekeo.

“Mumpung ada waktu, ada Bupati dan Wakil Bupati, ada Forkompinda, semua pihak Hadir. ini merupakan ruang kita dan momen yang baik untuk kita luruskan dan selesaikan persoalan tersebut. Tapi anehnya, belum apa-apa sudah ada yang hadang saya”, ungkap Lukas Mbulang.

Andai saja, Sely Ajo dan Adimat Manetima tidak menyela pembicaraan Lukas Mbulang dan Membiarkannya menyampaikan hak pendapatnya saat itu, hampir dipastikan bahwa tidak ada gejolak apapun hingga yang berujung ricuh di kantor DPRD Nagekeo.

Lukas Mbulang menyatakan bahwa Ia berkomitmen menuntut pertanggungjawaban Bupati Nagekeo terhadap pernyataannya yang terkesan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Partai Perindo dalam sambutan pada acara Misa Perutusan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.