Lebih lanjut Safar menjelaskan, Partai PKB menyiapkan 2 tahap rekomendasi bagi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mendaftar melalui PKB.

Rekomendasi pertama diberikan kepada personal bakal calon untuk melakukan sosialisasi, melakukan loby-loby dan membangun Koalisi.

Rekomendasi kedua diberikan dalam bentuk Paket Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk siap diusung, Didaftarkan di KPUD dan dimenangkan.

“Rekomendasi kedua dalam bentuk paket, DPC sudah punya hak melakukan pendaftaran di KPUD sekaligus memenangkan”, jelas Shafar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.