Benediktus Ceme, mewakili Gabungan Partai Politik dalam sambutannya mengungkapkan bahwa alasan mereka menamakan Paket Master MK karena Keputusan Mahkamah Konstitusi (Konstitusi) terbaru yang memungkinkan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di parlemen (partai non sit) berkesempatan mengusung kandidat Kepala Daerah.

“Kenapa Master MK?, Karena diberikan kewenangan oleh MK maka partai-partai yang tanpa utusan di DPRD berhak atau berwenang oleh konstitusi untuk mengusung paket calon”, Jelas Benediktus.

Paket Master
Paket Master MK, Pasangan Calon Bupati, Thomas Tiba Owa dan Wakil Bupati, Albertus Seke saat berada di kantor KPUD Nagekeo. (Foto: faktahukumntt.com).

Ia menjelaskan bahwa Paket Master MK diusung oleh 5 Partai non sit yakni Partai Gelora, PSI, PPP , Buruh dan PKN.

“Paket kami ini sangat bersahaja dengan rakyat. Tidak pernah menganggap mereka dua paling tinggi, mereka dua hanya bisa ketemu dengan kami 5 orang Ketua Partai, Ketemu dengan Pak Dandim, Kapolres, yang punya jabatan danga lsin-lain, tetapi dari yang muda, Gen Z, milenial dan semua masyarakat dapat bergaul dengan mereka”, Ungkap Bene Ceme, Politisi PKN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.