Namun sebelum Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada memberikan tanggapan, Safar Laga Rema justru terlebih dahulu menjawab dengan menyatakan bahwa anggaran tersebut hilang karena Kepala Dinas PUPR Nagekeo disebut tidak mengetahui adanya postur anggaran dimaksud. Safar juga beralasan belum adanya dokumen perencanaan serta menyebut angka Rp3,2 miliar dianggap tidak mencukupi.
“Katanya uang Rp3 miliar tidak cukup, harusnya Rp16 miliar,” ungkap Kristin menirukan pernyataan pimpinan sidang.
Penjelasan itu semakin memicu emosi Kristin Garo. Ia menilai jawaban tersebut tidak berbasis data dan sarat kejanggalan, hingga akhirnya menggebrak meja dan memilih meninggalkan ruangan paripurna.
Dalam forum paripurna itu, Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada disebut justru tidak mengetahui secara pasti alasan hilangnya anggaran tersebut.
“Pak Wakil sendiri bingung, baru tahu kalau ada anggaran yang hilang,” beber Kristin.
Tidak adanya kehadiran Kepala Dinas PUPR Nagekeo, Syarif Ibrahim, semakin memperkeruh suasana dan memunculkan tanda tanya publik. Permintaan agar Dinas PUPR memberikan penjelasan rinci pun tak kunjung terjawab.
Kelangkaan air bersih di Kecamatan Aesesa Selatan telah menjadi persoalan klasik yang selalu muncul setiap musim kemarau. Warga terpaksa membeli air dengan harga mahal atau menempuh jarak jauh demi memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Bagi masyarakat, program air minum Napu Tere bukan sekadar proyek, tetapi harapan untuk keluar dari krisis air bersih berkepanjangan.
Kristianus menegaskan, anggaran Rp3,2 miliar tersebut telah melalui tahapan perencanaan panjang mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Bahkan, menurutnya, anggaran itu sudah masuk dalam dokumen RKPD serta dibahas dalam KUA-PPAS.
“Harusnya ada. Kalau tidak ada, uangnya dialihkan ke mana?” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
