Kristianus Garo Serap Aspirasi Miris Nakes Di Puskesmas jawakisa: Kesejahteraan, Keamanan, Dan Fasilitas Jadi Sorotan.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 Maret 2025.
Dalam agenda resesnya di Puskesmas Jawakisa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Sabtu 15 Maret 2025, anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Kristianus Garo, mendengar langsung berbagai keluhan dan aspirasi tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di sana.
Para Nakes dengan penuh harapan mengungkapkan dinamika perjuangan mereka dalam memberikan layanan kesehatan yang ternyata masih jauh dari kata ideal.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, yang dilangsungkan di Aula Puskesmas Jawakisa, para Nakes mengungkapkan bahwa meski mereka telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, kesejahteraan mereka sendiri masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Salah satu keluhan utama yang mereka suarakan adalah permintaan tambahan tunjangan bagi pegawai dan tenaga kesehatan yang hingga kini belum terpenuhi.
Keamanan dan Infrastruktur Minim, Pelayanan Terganggu
Selain permasalahan kesejahteraan, para Nakes juga menyoroti keterbatasan infrastruktur yang menjadi tantangan dalam operasional Puskesmas Jawakisa.
Mereka mengeluhkan belum adanya pagar yang mengelilingi puskesmas serta ketiadaan satpam atau petugas keamanan. Akibatnya, puskesmas sering mengalami kehilangan barang dan fasilitas kesehatan, yang tentu berdampak pada pelayanan pasien.
Tidak hanya itu, mereka juga menghadapi kendala dalam operasional karena kekurangan sopir ambulans dan tenaga pemasak makanan bagi pasien. Untuk mengatasi hal ini, para pegawai kerap harus menyewa sopir sendiri atau membebankan tugas tambahan kepada rekan mereka, yang tentu berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan.
Krisis Fasilitas Kesehatan: Alat Medis Rusak dan Obat Kedaluwarsa
Para Nakes juga mengungkapkan kebutuhan mendesak akan alat kesehatan yang memadai. Di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), alat kolamen dan elektrokardiografi (EKG) atau alat rekam jantung mengalami kerusakan berat, sehingga sangat menghambat pelayanan bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Mirisnya, stok obat di Puskesmas Jawakisa sering kali habis, bahkan masih ada obat kedaluwarsa yang belum dimusnahkan karena tidak tersedianya lokasi pemusnahan yang sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Sering kekurangan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai semakin memperburuk kondisi pelayanan.
Harapan Besar kepada Kristianus Garo dan DPRD
Dalam pertemuan ini, para Nakes juga mengusulkan agar ada tambahan dokter spesialis kesehatan jiwa di Rumah Sakit Aeramo. Keberadaan tenaga medis tersebut sangat dibutuhkan untuk menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang selama ini belum mendapatkan layanan optimal.
Tidak hanya itu, mereka juga berharap adanya tambahan kendaraan operasional agar bisa menjangkau daerah terpencil dengan medan jalan yang ekstrem. Mobilitas yang tinggi menjadi kebutuhan krusial bagi tenaga kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan bisa merata hingga ke pelosok.
Melihat besarnya antusiasme dan harapan dari para Nakes, Kristianus Garo berjanji akan membawa aspirasi ini ke DPRD Kabupaten Nagekeo dan mendorong solusi konkret dari pemerintah.
“Saya sangat mengapresiasi dedikasi tenaga kesehatan di Puskesmas Jawakisa. Semua aspirasi ini akan saya perjuangkan di DPRD agar pelayanan kesehatan di Nagekeo semakin baik dan layak bagi masyarakat,” ujar Kristianus Garo, Satu-satunya anggota DPRD asal Rendu, Aesesa Selatan.
Reses ini menjadi momentum penting bagi para Nakes untuk menyuarakan berbagai kendala yang mereka hadapi. Kini, harapan besar tertumpu pada peran DPRD dan pemerintah daerah untuk segera merespons dan menghadirkan perubahan nyata bagi sektor kesehatan di Kabupaten Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.