Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I Reses Bersama di Nggolonio: Masyarakat Soroti Masalah Tanah, Air Bersih, dan Tambang Ilegal.

FAKTAHUKNTT.COM, NAGEKEO – 16 Maret 2025.
Di akhir masa reses tahap pertama tahun 2025, dua anggota DPRD Nagekeo DPRD Nagekeo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nagekeo 1, yakni Shafar Lega Rema (Ketua DPRD, dari PKB) dan Mbulang Lukas, SH (Ketua Komisi I, dari Perindo), menggelar reses bersama di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Minggu 16 Maret 2025.

Reses dua tokoh penting legislator Nagekeo dihadiri oleh masyarakat setempat yang menyampaikan berbagai persoalan mendesak yang tengah mereka hadapi.

Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Nggolonio

Masyarakat menyoroti eksistensi Kampus PSDKU PNUP yang Tidak Aktif dan mempertanyakan keberlanjutan kampus PSDKU PNUP yang berada di wilayah mereka. Saat ini, aktivitas perkuliahan di kampus tersebut telah terhenti tanpa kejelasan.

Masyarakat juga menyoroti aktivitas tambang bijih besi oleh PT Lisindo, yang mereka nilai beroperasi tanpa kejelasan status izin. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Mereka juga menyampaikan perihal masalah sengketa tanah fasilitas umum. Status tanah untuk sekolah dan kantor desa di Nggolonio mengalami sengketa akibat klaim dari beberapa pihak. Warga berharap ada kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut agar pelayanan publik tidak terganggu.

Selanjutnya masyarakat juga mengungkapkan soal penyerobotan tanah adat akibat tambak garam. Aktivitas tambak garam di Nggolonio dituding telah menyerobot tanah adat masyarakat, sehingga menghambat kegiatan adat dan ritual budaya setempat.

Selain itu mereka mengeluhkan tentang krisis air bersih yang mereka alami. Masyarakat mengaku sudah ada reservoar air bersih yang dibangun oleh Pemerintah Daerah di wilayah Nggolonio namun pemanfaatannya tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Meteran dan pipa sambungan rumah yang di pasang ke rumah-rumah warga jadi hiasan belaka, mubasir tanpa pemanfaatan karena air tidak mengalir.

Solusinya masyarakat kemudian meminta bantuan sumur bor sebagai salah satu sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

“Masalah air bersih, kami minta bangun satu sumur bor di kampung adat,” ujar Hilarius Seda, salah satu warga yang hadir.

Mereka juga mengungkapkan soal bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi yang tidak tepat sasaran. Masyarakat meminta agar bantuan sosial yang diberikan kepada mereka benar-benar diawasi agar tepat sasaran. Selain itu, mereka berharap ada sentuhan program pemberdayaan ekonomi berbasis sektor riil yang bisa meningkatkan kesejahteraan warga.

Tanggapan Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Nagekeo

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD Nagekeo, Shafar Lega Rema, dan Ketua Komisi I, Mbulang Lukas, SH, senada menegaskan bahwa persoalan-persoalan krusial ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terutama masalah sengketa tanah.

Menurut mereka, jika tidak segera diselesaikan, konflik sosial akibat sengketa tanah bisa menjadi bom waktu yang memicu perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar masyarakat segera mengajukan pengaduan resmi kepada pemerintah dan DPRD, agar dapat ditindaklanjuti secara formal.

“Masyarakat kami minta jangan diam. Silakan melakukan pengaduan resmi supaya kami bisa mengambil langkah-langkah sesuai tupoksi dan kewenangan kami di DPRD. Sepanjang tidak ada pengaduan, maka dianggap tidak bermasalah,” jelas Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo.

Dengan adanya pertemuan reses ini, masyarakat berharap agar aspirasi mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD, sehingga berbagai permasalahan yang mereka hadapi dapat segera mendapatkan solusi konkret. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.