Fraksi Nagekeo Maju Dorong Penempatan Birokasi Nagekeo Sesuai Kompetensi untuk Capai RPMJ 2025 -2029.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Juli 2025.
Fraksi Nagekeo Maju yang terdiri dari Partai Demokrat dan PKS dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 – 2029 menyoroti tentang penempatan jabatan Birokrasi.
Kristianus Garo, anggota DPRD Partai Demokrat dalam pendapat akhir fraksi pada rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Nagekeo, Senin 21 Juli 2025 secara tegas menyampaikan bahwa Pemerintah perlu menempatkan orang-orang yang Kompeten pada setiap Dinas.
Hal tersebut dianggap penting untuk mendukung visi Pemerintah Daerah mewujudkan “Nagekeo Maju, Mandiri dan Berdaya Saing berlandaskan Iman dan Budaya” juga menopang kerja Pemerintah Daerah dalam menyerap anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
“Hal ini menjadi sangat penting karena sebagian besar pembagunan di Kabupaten Nagekeo bersandar pada dalam alokasi umum dan khusus dari pemerintah pusat. Perlu ada tim kerja khusus yang solid dan kompeten untuk mendapatkan dana alokasi khusus yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya”, Tegas Kristian Garo.
Fraksi Nagekeo Maju menekankan Pentingnya Indikator Kinerja Kunci (IKK) perangkat daerah dalam membangun kabupaten Nagekeo selama 5 Tahun Kedepannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
