Johanes Don Bosco Do saat menjawab pertanyaan wartawan mengakui bahwa pada masa kepemimpinan Don – Marianus sebelumnya, terdapat jabatan tertentu di lingkup Pemda Nagekeo, yang diisi oleh kerabat dekatnya. Namun pengisian jabatan tersebut dilakukan secara transparan melalui mekanisme formil seperti seleksi.
Ia mengutarakan bahwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dirinya menerima usulan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memilih dan menempatkan Pegawai.
“Betul dia orang toto, Kepala Bappeda adik bungsu saya, Kepala BKD sepupu, Kepala PBJ, Sepupu jauh saya. Mereka mencapai jabatan itu melalui seleksi terutama eselon dua seleksi terbuka. Bisa diakses datanya mereka lulusan terbaik. mereka berhak”, jelas Johanes Don Bosco Do.
Mantan Bupati Nagekeo, periode 2018 – 2023 ini mengungkapkan bahwa berdasarkan Perintah Undangan-Undang jabatan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dalam 1 Periode adalah 5 Tahun. Untuk itu, dalam menempatkan pegawai dirinya mesti mempertimbangkan secara baik militansi pegawai, soal loyalitas dan kompetensi agar mampu mendukung kinerja Kepala Daerah.
“yang pertama saya harus memilih dengan loyalitas tinggi. yang kedua Kompetensi. kompetensi bisa diasah, Loyalitas syarat nomor satu. Kami hanya diberi mandat 5 tahun, Kalau saya bekerja dengan orang yang tidak loyal, apalagi tidak kompeten itu celaka, kami tidak bisa melakukan pelayanan dengan baik”, Ucapannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.