Bupati dan Wakil Bupati Optimis Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Rasionalisasi Anggaran Dari Pemerintah Pusat.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Maret 2025.
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus dan Gonzalo Gratianus Muga Sada menyatakan bahwa Rasionalisasi Anggaran oleh pemerintah pusat tidak akan menjadi hambatan atau berdampak signifikan terhadap realisasi pembangunan di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo dalam sambutannya dihadapan ribuan masyarakat Kabupaten Nagekeo yang menghadiri acara Misa Perutusan Bupati dan Wakil Bupati yang dilangsungkan di Lapangan Berdikari Danga, Mbay, Selasa 4 Maret 2024.
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo menyatakan bahwa mereka memiliki cara lain untuk mensiasati Pembangunan infrastruktur meski pemerintah pusat mengurangi anggaran daerah.
“Bapa mama jangan ragu, kami lahir dari hambatan secara terus-menerus namun kami berakhir dengan kemenangan yang menggembirakan. Situasi dan keadaan yang telah menggembleng kami menjadi orang kuat, jadi bapak mama jangan ragu”, ungkap Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus.
Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada kembali menegaskan bahwa Program Super Prioritas era kepemimpinan mereka adalah pembangunan infrastruktur jalan, listrik dan air.
Alasan mereka meletakkan pembangunan infrastruktur tersebut dalam prioritas utama karena menurut Bupati dan Wakil Bupati bersifat darurat dan mendesak sehingga harus segera diselesaikan oleh Pemerintah dan tidak bisa diambil alih oleh rakyat.
“Kabar tentang efisiensi kemarin tidak perlu kita kuatir. Kita harus memikirkan dengan skema lain dan berikanlah kepercayaan itu kepada saya dan Kae Don (Bupati Nagekeo, red) untuk mengambil langkah-langkah”, Ucap Gonzalo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
