Tatacara pelaksanaan Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo diatur berdasarkan surat edaran nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Kota masa jabatan periode 2024 – 2029.

Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Periode 2024 – 2029.

1.  Shafar, SE,  Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Lama.

2.  Fransiskus Laga, Partai PKB, Anggota Baru.

3.  Viktor Tegu, D PD.P.Kn, Partai PKB, Anggota Baru.

4.  Maria Roswita Mea Laki, Partai PKB, Anggota Baru.

5.  Odorikus Goa Owa, S.Pt, Partai PKB, Anggota Lama.

6.  Yohanes Siga, Partai Gerindra, Anggota Baru.

7.  Fabianus Mana, Partai Gerindra, Anggota Baru.

8.  Walterius Meka, Partai Gerindra, Anggota Baru.

9. Yohanes K Gore, Partai Golkar, Anggota Lama.

10. Anselmus Waja, Partai PDIP, Anggota Lama.

11.Marselinus F. Adjo Bupu, Partai PDIP,  Anggota Lama.

12.Wenslaus Mane, SE, Partai PDIP, Anggota Baru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.