Simak Data SPM Pendidikan NTT 2024, 4 Kabupaten Dinyatakan Tuntas Pratama.
FAKTAHUKUMNTT.COM, PENDIDIKAN – 12 April 2023.
Sebanyak 4 Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tuntas Pratama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan pada tahun 20224.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mus Mualim, Konsultan Leader Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT kepada faktahukumntt.com, Kamis 11 April 2023.
“Ada 4 Kabupaten dinyatakan tuntas Pratama SPM pendidikan di NTT di tahun 2024. Pertama, Kabupaten Nagekeo dengan skor 75.89 Persen. kedua, kabupaten Ngada dengan skor 75,43 persen. Ketiga, Kota Kupang dengan nilai 74,9 persen dan terakhir Kabupaten Sumba Tengah dengan nilai 71,47”, jelas Mus Mualim via sambungan telepon.
Ia menjelaskan bahwa penilaian SPM pendidikan mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2023 yang berfokus pada hasil belajar dengan indikator prioritas SPM antara lain, Literasi, Numerasi dan Karakter.
Permendagri tersebut Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 32 tahun 2022 tentang Aturan Teknis dan Keputusan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Kepemendikbudristek), Nomor 195/M/2023 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Pencapaian Indeks SPM Pendidikan.
Mengacu pada pada instrumen regulasi yang telah ditetapkan maka terdapat 6 kriteria ketuntasan SPM Pendidikan.
Kriteria pertama, Nilai 100 dikategorikan tuntas paripurna. Kriteria Kedua, nilai 90-99, dikategorikan tuntas utama. Kriteria Ketiga, nilai 80-89, dikategorikan tuntas madya. Kriteria Keempat, nilai 70-79, dikategorikan tuntas Pratama. Kategori Kelima, nilai 60-69, dikategorikan tuntas muda dan keenam, nilai kurang dari 60, dikategorikan belum tuntas.
Berikut Data Pencapaian SPM Bidang Pendidikan untuk setiap Kabupaten di NTT pada Tahun 2023 dan 2024.
1. Kabupaten Nagekeo, Tahun 2023 raih 61,85 persen, Tahun 2024 capai 75,89 persen (Tertinggi di NTT).
2. Kabupaten Ngada, Tahun 2023 raih 62,37 persen (tertinggi di NTT), Tahun 2024 capai 75,43 persen.
3. Kota Kupang, Tahun 2024 raih 59,27 persen, Tahun 2024 capai 74,9 persen.
4. Kabupaten Sumba Tengah, Tahun 2023 raih 55,46 persen, Tahun 2024 capai 71,47 persen.
5. Kabupaten Lembata, Tahun 2023 raih 61,51 persen, Tahun 2024 capai 68,07 persen.

6. Kabupaten Rote Ndao, Tahun 2023 raih 51,92 persen, Tahun 2024 capai 65,42 persen.
7. Kabupaten Flores Timur, Tahun 2023 raih 56,75 persen, Tahun 2024 capai 63,76 persen.
8. Kabupaten Manggarai, Tahun 2023 raih 48,66, Tahun 2024 capai 61,7 persen.
9.Kabupaten Sikka, Tahun 2023 raih 53,6 persen, Tahun 2024 capai 61.9 persen.
10.Kabupaten Manggarai Timur, Tahun 2023 raih 53,68 persen, Tahun 2024 capai 60,21 persen.
11. Kabupaten Timur Tengah Utara, Tahun 2023 raih 49,62 persen, Tahun 2024 capai 59,19 persen.
12. Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2023 raih 52,8 persen, Tahun 2024 capai 59,15 persen.
13. Kabupaten Sumba Timur, Tahun 2023 raih 48,16 persen, Tahun 2024 capai 58,86 persen.
14. Kabupaten Manggarai Barat, Tahun 2023 raih 50,96 persen, Tahun 2024 capai 58,36 persen.
15, Kabupaten Ende, Tahun 2023 raih 48,18 persen, Tahun 2024 capai 58 persen.
16. Kabupaten Sumba Barat, Tahun 2023 raih 40,11 persen, Tahun 2024 capai 55,3 persen.
17. Kabupaten Alor, Tahun 2023 raih 43,03 persen, Tahun 2024 capai 53,98 persen.
18. Kabupaten Kupang, Tahun 2023 raih 44,21 persen, Tahun 2024 capai 53,73 persen.
19. Kabupaten Belu, Tahun 2023 raih 42,49 persen, Tahun 2024 capai 52,16 persen.
20. Kabupaten Timur Tengah Selatan, Tahun 2023 raih 44,27 persen, Tahun 2024 capai 51,51 persen.
21. Kabupaten Sumba Barat Daya, Tahun 2023 raih 41,93 persen, Tahun 2024 capai 47,14 persen.
22. Kabupaten Malaka, Tahun 2023 raih 40,66 persen, Tahun 2024 capai 45,39 persen. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.