Permendagri tersebut Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 32 tahun 2022 tentang Aturan Teknis dan Keputusan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Kepemendikbudristek), Nomor 195/M/2023 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Pencapaian Indeks SPM Pendidikan.

Mengacu pada pada instrumen  regulasi yang telah ditetapkan maka terdapat 6 kriteria ketuntasan SPM Pendidikan.

Kriteria pertama, Nilai 100 dikategorikan tuntas paripurna. Kriteria Kedua, nilai 90-99, dikategorikan tuntas utama. Kriteria Ketiga, nilai 80-89, dikategorikan tuntas madya. Kriteria Keempat,  nilai 70-79, dikategorikan tuntas Pratama.  Kategori Kelima, nilai 60-69, dikategorikan tuntas muda dan keenam,  nilai kurang dari 60, dikategorikan belum tuntas.

Berikut Data Pencapaian SPM Bidang Pendidikan untuk setiap Kabupaten di NTT pada Tahun 2023 dan 2024.

1. Kabupaten Nagekeo, Tahun 2023 raih 61,85 persen, Tahun 2024 capai 75,89 persen (Tertinggi di NTT).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.