Sertijab Kepsek TK Stella Maris Marapokot, Yasbin Berharap Kerjasama Dengan Semua Elemen. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Agustus 2024.
Taman Kanak-kanak (TK) Stella Maris Marapokot menggelar acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Sekolah (Kepsek), yang dilangsungkan di Aula TK Stella Maris, Selasa, 6 Agustus 2024.

Estafet kepimpinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dibawa payung Yayasan Bina Wirawan (Yasbin) Ende ini, dihadiri oleh Pengurus Yayasan yang diwakili oleh Ketua Yayasan Sub Perwakilan  Nagekeo, Suster Roslini, CIJ dan Bendahara Yayasan Sub Perwakilan  Nagekeo, Suster Gaudensia, CIJ.

Stella Maris
Serah terima jabatan Kepala Sekolah TK Stella Maris Marapokot. (Foto: Faktahukumntt.com).

Acara serah terima jabatan didahului dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Suster Chypriana, CIJ dari jabatan Kepala Sekolah yang lama dan pembacaan SK pengangkatan Maria Adelina Irma, S.Pd sebagai Kepala Sekolah yang baru untuk menahkodai TK Stella Maris Marapokot.

Suster Chypriana, CIJ, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun memimpin lembaga TK Stella Maris, Dirinya telah berupaya sekuat kemampuannya untuk memajukan Sekolah tersebut.

Suster Chypriana mengakui, sebagai manusia biasa, Dirinya tidak luput dari kelemahan dan keterbatasan sehingga banyak hal yang belum tercapai secara maksimal.

“Ketika saya dipercayakan oleh Yayasan untuk memimpin lembaga ini (TK Stella Maris, red), Saya sangat senang karena bisa pulang kampung. Namun, ketika tiba disini (biara CIJ Marapokot, red), saya sedikit kaget karena harus minum dan mandi air garam. Semuanya saya nikmati dengan penuh rasa syukur akhirnya sayapun bisa bertahan”, Ucapnya.

“Saya sadar bahwa saya manusia yang tidak sempurna. Saya mohon maaf jika ada banyak kekurangan dan kelemahan yang saya lakukan. Kepada para guru saya mohon maaf, jika selama ini saya sering marah-marah dan terlalu tegas. Semuanya itu saya lakukan samata-mata untuk melatih kedisiplinan kita”, urai suster Chypriana dalam sambutannya.

Selanjutnya, Maria Adelina Irma, S.Pd alias Ibu Irma, selaku Kepala Sekolah yang baru mengungkapkan bahwa dirinya berterimakasih atas jabatan baru selaku Kepala Sekolah yang dipercayakan oleh Yayasan kepadanya.

Bagi Ibu Irma, Jabatan tersebut adalah amanah yang mesti dilakukan dengan penuh tanggung jawab sehingga kelak mampu mempertanggungjawabkannya.

“Di dunia ini, mungkin saya bisa bersilat lidah dan membela diri, namun diakhirat nanti saya juga harus Mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan”, Ungkap Ibu Irma.

Stella Maris
Foto bersama, Pengurus Yayasan bersama tenaga pendidik TK Stella Maris Marapokot. (Foto:faktahukumntt.com)

Sebagai Kepala Sekolah yang baru, Dirinya memohon dukungan agar mampu menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah dengan baik.

” Apalah artinya saya, jika tanpa dukungan para suster, rekan-rekan guru dan orang tua sekalian. Marilah kita bergandengan tangan untuk memajukan Sekolah yang kita cintai ini”, harapnya.

Sementara itu, Suster Roslini, CIJ, Perwakilan Yayasan Sub Nagekeo mengungkapkan bahwa, Yayasan mengangkat Ibu Maria Adelina Irma, S.Pd Menjadi Kepala Sekolah karena mereka menganggap Dirinya mampu memimpin dan mengemban tugas yang telah dipercayakan.

Ia berharap agar Kepala Sekolah yang baru mampu menjalin kerjasama dengan semua elemen masyarakat untuk mendukung dan menjaga eksistensi lembaga pendidikan TK Stella Maris Marapokot.

“Saya berharap Ibu Irma bisa bangun komunikasi yang baik dengan kepala desa, dengan Ketua Stasi, dengan para tokoh. Ajak mereka semua untuk bergandengan tangan membangun dan memajukan Sekolah ini”, Harap Suster Roslini, CIJ, Kepala Yayasan Sub Perwakilan Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.