Ekspo Karya Sekolah Penggerak SMPN 3 Aesesa Berlangsung Meriah, Kepsek Diapresiasi.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Desember 2024.
Sekolah Menengah Pertama Negeri Tiga (SMPN 3) Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu sekolah penggerak yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sejak tahun 2023.
Sebagai upaya menunjukkan eksistensi sekolah penggerak di Kabupaten Nagekeo, SMPN 3 Aesesa menggelar kegiatan Ekspo Karya Seni sekolah penggerak dengan tema Pagelaran dan Pentas Seni Siswa.
Pagelaran dan pentas seni siswa adalah pertunjukan berupa aneka projek dan produk hasil karya peserta didik sesuai kemampuan, minat bakat dan beragam kreativitas seni.
Kegiatan Ekspo Karya Seni Sekolah Penggerak SMPN 3 Aesesa berlangsung meriah, bertempat di Aula Paroki Aeramo, Kamis 19 Desember 2024 malam.
Kegiatan tersebut menampilkan beragam projek dan produk karya seni warga sekolah berupa paduan suara, musik ansambel, vokal solo, tari kreasi, tari tradisional, dance, fashion show, pidato, puisi, monolog, teater dan Resensi.
Acara pagelaran dan pentas seni langsung dipandu oleh perwakilan siswa SMPN 3 Aesesa, Viola, Siswi Kelas IX dan Vinesa, siswi kelas VIII.
Mereka tampil mengesankan dihadapan para undangan, orang tua dan masyarakat yang turut menyaksikan acara tersebut.

Sambutan Kepala Sekolah SMPN 3 Aesesa.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Aesesa, Yohanes Panda Dora dalam sambutannya dengan penuh optimisme mengungkapkan bahwa Kegiatan Ekspo Karya Seni Sekolah Penggerak SMPN 3 Aesesa menggambarkan bahwa sekolah berorientasi pada hasil belajar peserta didik.
Selain itu, Kata Kepsek SMPN 3 Aesesa, Sekolah senantiasa berorientasi pada hasil belajar yang holistik yang mencakup pada kompetensi dan karakter sehingga mampu mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Ia mengutarakan bahwa SMPN 3 Aesesa senantiasa berupaya menciptakan iklim keamanan sekolah.
“Sekolah harus menjadi tempat yang menyenangkan bagi peserta didik, Sekolah juga harus menciptakan kegiatan-kegiatan yang berpihak pada murid, sekolah terus berusaha menciptakan soft skill dan karakter”, jelas Anis Panda Dora.
Ia membeberkan bahwa Kegiatan Ekspo Karya Seni Sekolah penggerak SMPN 3 Aesesa melalui pagelaran dan pentas seni yang dipertunjukkan oleh warga sekolah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menyalurkan bakat, minat dan kreativitas Seni mereka.
Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo, Venantius Minggu turut hadir dan membuka secara resmi kegiatan Ekspo Karya Seni Sekolah Penggerak SMPN 3 Aesesa.
Dalam sambutannya Venantius Minggu menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Aesesa, Yohanes Panda Dora.
Ia mengungkapkan bahwa SMPN 3 Aesesa merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sangat siap melangkah maju bersama semua elemen, Orang tua, Guru dan masyarakat untuk memastikan SMPN 3 Aesesa siap menghasilkan generasi emas 2045.
“Profisiat kepada Pak Anis selaku kepala sekolah berserta semua komunitas yang sudah menjadikan lembaga pendidikan SMPN 3 Aesesa menjadi sekolah penggerak dari 18 sekolah penggerak di Nagekeo”, ucap Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Nagekeo.

Kadis Venan Minggu berharap agar sinergitas semua pihak mampu menghantarkan generasi SMPN 3 Aesesa menjadi insan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan hebat di masa depan.
“Meski kita susah, Anak-anak kita harus menjadi orang hebat dimasa mendatang”, Pesan Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Nagekeo diakhir sambutannya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Para pengawas SMP, pengurus komite, Kepala Desa Aeramo, Dominggus Biu Dore dan pastor paroki Aeramo, RP. Marselinus Kabut, OFM. (Tenda )
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.