Dinas Pendidikan Nagekeo, Pelayanan Publik Terburuk, Kualitas Terbaik
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 April 2023.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Nagekeo mendapatkan predikat sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki standar pelayanan publik terburuk, dengan skor 27,89.
Venantius Minggu, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, membenarkan informasi tersebut.
Venantius menjelaskan bahwa penilaian diatas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Hasil Penilaian dengan skor kabupaten Nagekeo meraih angka buruk, 27,89 dilakukan pada tahun 2022, satu tahun setelah Permendagri ditetapkan dengan indikator penilaian lebih pada pemenuhan sarana prasarana pendidikan.
“Ia betul, Penilaian untuk tahun 2022, yang dilaksanakan pada 2023 dan Diumumkan pada tahun 2024. Berkenaan beberapa indikator yang kita Tidak miliki. Misalnya, harus ada toilet yang memenuhi standar untuk laki-laki dan perempuan. Ada jalur disabilitas beserta perlengkapannya, misalnya ada kursi roda”, jelas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo via sambungan telepon, Rabu 10 April 2024.
Selain itu, Venantius mengaku indikator penilaian juga menyenter ihwal kelengkapan pelayanan dasar dalam instansi pendidikan.
“Ada ruang tunggu, Ada ruang front office (FO), ada penerima tamu dan pengantar tamu, ada papan nama para pejabat tiap ruangan, Surat di tata rapi dan masih banyak yang lainnya”, tambahnya.
Venantius memandang hasil penilaian tersebut positif untuk memotivasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berbenah memenuhi standar pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Permendagri nomor 59 tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa keadaan kantor sedang ditata untuk memenuhi standar pelayanan publik dan berharap agar hasil penilaian pada tahun 2024 menjadi lebih baik.
“Keadaan kantor kita sudah seperti itu. Kini sedang ditata. Terima kasih untuk kepedulian kita semua, semoga ke depan pelayanan publik berjalan baik memenuhi berbagai indikator yang diberikan. Permendagri yang berbicara pelayanan publik baru keluar tahun 2021. Kesempatan kita untuk berbenah”, urainya.
Meski demikian, Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo unggul dalam hal kualitas pendidikan pada aspek Literasi, Numerasi dan Karakter.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Kabupaten Nagekeo menjadi salah satu kabupaten terbaik pada aspek Numerasi, Literasi dan Karakter serta menempati posisi pertama di Propinsi NTT pada tahun 2023.
“Aspek literasi, numerasi dan karakter sesuai tugas pokok telah memberikan yg terbaik untuk NTT. Tahun 2022 Nagekeo urutan 3 setelah Ngada dan Lembata, Tahun 2023 Nagekeo urutan 1 di NTT”, beber Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo, Venantius Minggu. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.