Selain itu, Venantius mengaku indikator penilaian juga menyenter ihwal kelengkapan pelayanan dasar dalam instansi pendidikan.

“Ada ruang tunggu, Ada ruang front office (FO), ada penerima tamu dan pengantar tamu, ada papan nama para pejabat tiap ruangan, Surat di tata rapi dan masih banyak yang lainnya”, tambahnya.

Venantius memandang hasil penilaian tersebut positif untuk memotivasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berbenah memenuhi standar pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Permendagri nomor 59 tahun 2023.

Ia menyatakan bahwa keadaan kantor sedang ditata untuk memenuhi standar pelayanan publik dan berharap agar hasil penilaian pada tahun 2024 menjadi lebih baik.

“Keadaan kantor kita sudah seperti itu. Kini sedang ditata. Terima kasih untuk kepedulian kita semua, semoga ke depan pelayanan publik berjalan baik memenuhi berbagai indikator yang diberikan. Permendagri yang berbicara pelayanan publik baru keluar tahun 2021. Kesempatan kita untuk berbenah”, urainya.

Meski demikian, Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo unggul dalam hal kualitas pendidikan pada aspek Literasi, Numerasi dan Karakter.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.