Dinas Pendidikan Nagekeo, Pelayanan Publik Terburuk, Kualitas Terbaik
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 April 2023.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Nagekeo mendapatkan predikat sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki standar pelayanan publik terburuk, dengan skor 27,89.
Venantius Minggu, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, membenarkan informasi tersebut.
Venantius menjelaskan bahwa penilaian diatas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Hasil Penilaian dengan skor kabupaten Nagekeo meraih angka buruk, 27,89 dilakukan pada tahun 2022, satu tahun setelah Permendagri ditetapkan dengan indikator penilaian lebih pada pemenuhan sarana prasarana pendidikan.
“Ia betul, Penilaian untuk tahun 2022, yang dilaksanakan pada 2023 dan Diumumkan pada tahun 2024. Berkenaan beberapa indikator yang kita Tidak miliki. Misalnya, harus ada toilet yang memenuhi standar untuk laki-laki dan perempuan. Ada jalur disabilitas beserta perlengkapannya, misalnya ada kursi roda”, jelas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo via sambungan telepon, Rabu 10 April 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.