Perdana: Pemda Nagekeo Kirim 50 Mahasiswa Belajar Di ITS Mandala Jember, Simak Pesan Wakil Bupati.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Juli 2025.

Sebanyak 50 mahasiswa asal Kabupaten Nagekeo dilepas secara resmi oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada untuk melanjutkan studi ke Institut Teknologi dan Sains (ITS) Mandala Jember, Jawa Timur, melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Afirmasi.

Hal ini merupakan pertama kalinya Pemda Nagekeo mengirimkan gelombang besar putra-putri terbaiknya ke luar daerah melalui kemitraan strategis dengan perguruan tinggi.

Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada Dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian nyata dari visi misi pemerintahan periode 2024–2029 melalui program unggulan “Nagekeo Pintar”.

“Hari ini istimewa. Ini bukan sekadar seremoni pelepasan, tapi momentum transformatif untuk menyiapkan generasi unggul Nagekeo. Kita berinvestasi pada sumber daya manusia,” tegasnya dengan penuh semangat.

Program KIP Afirmasi ini diprioritaskan untuk pelajar berprestasi dari keluarga pra sejahtera. Seluruh biaya kuliah, uang saku, serta kebutuhan dasar pendidikan ditanggung penuh oleh ITS Mandala Jember, dengan dukungan fasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa seluruh proses, mulai dari seleksi, keberangkatan, pendampingan selama studi, hingga pemantauan kemajuan akademik telah disiapkan dengan matang.

“Kami menjamin anak-anak ini akan mendapatkan pendampingan, perhatian, dan kontrol secara berkala. Kami juga menjamin rasa aman bagi para orangtua. Mereka tidak dikirim sendiri, tetapi dalam pelukan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, kerja sama ini akan diperluas ke kampus-kampus ternama lainnya seperti Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, dan perguruan tinggi unggulan lain di Indonesia.

Investasi 3,9 Miliar dari ITS Mandala

Dukungan penuh ITS Mandala Jember untuk 50 mahasiswa ini memiliki nilai strategis sekaligus ekonomis.

Rinciannya, Biaya Kuliah Rp5.000.000/semester x 2 semester x 4 tahun = Rp40.000.000 per mahasiswa. Uang Saku Rp800.000/bulan x 12 bulan x 4 tahun = Rp38.400.000 per mahasiswa. Total Bantuan per Mahasiswa Rp78.400.000 dan Total Bantuan untuk 50 Mahasiswa Rp3.920.000.000 atau hampir Rp3,9 Miliar.

Nilai ini bukan sekadar angka, tapi cerminan nyata dari kemitraan produktif antara Pemda Nagekeo dan ITS Mandala yang bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Lima Pesan Penting Wakil Bupati

Dalam pesannya kepada para mahasiswa, Wakil Bupati menekankan lima hal penting.

Pertama, Menjadi Teladan,  Sebagai angkatan perdana, 50 mahasiswa ini memikul harapan besar sebagai pembuka jalan generasi berikutnya.

Kedua, Menjaga Martabat Nagekeo, Etika, perilaku, dan integritas harus dijaga dalam setiap langkah.

Ketiga, Membangun Solidaritas Positif: Saling menjaga dan saling menguatkan sebagai sesama duta daerah.

Keempat, Menjadi Pelajar yang Rajin dan Tekun, Fokus belajar harus menjadi prioritas utama.

Kelima, Kembali Mengabdi, Setelah menyelesaikan studi, para mahasiswa diharapkan pulang untuk membangun tanah kelahiran mereka.

Setelah apel pelepasan, rombongan melanjutkan dengan Ibadat Sabda di Aula Setda yang dipimpin oleh RD. Basilius Lewa. Dalam khotbahnya, Romo Basilius mengajak para mahasiswa untuk menjadi “garam dan terang dunia” di tanah rantau.

“Jadilah biji sesawi yang tumbuh dengan akar kuat dan karakter tangguh. Jangan lupa siapa dirimu dan dari mana kamu berasal,” ujar Romo Bas, sarat makna.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda Nagekeo dan berharap agar dukungan pendidikan ini menjadi gerakan berkelanjutan, bukan hanya berhenti pada tahap awal. (Rilis/Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.