Selama ini, pendekatan keamanan cenderung dominan dalam penanganan KKB, namun tragedi-tragedi kemanusiaan yang terus berulang menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki keterbatasan.
Poin pentingnya adalah dampak pada warga sipil, operasi keamanan seringkali berdampak pada warga sipil menyebabkan trauma, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini justru memperburuk sentimen pemerintah di kalangan masyarakat Papua.
Pendekatan keamanan tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan yaitu ketidakadilan, marginalisasi dan rasa tidak percaya.
Kelompok Kriminal Bersenjata terus merekrut anggota baru dari kalangan pemuda yang merasa kecewa dan terpinggirkan.
Kenyataan ini dipandang perlu adanya evaluasi yang mendalam terhadap strategi keamanan yang diterapkan, melalui pendekatan keamanan yakni perlu meningkatkan jumlah personel TNI dan POLRI di daerah rawan untuk menciptakan aman bagi masyarakat.
Melengkapi aparat dengan peralatan dan teknologi modern untuk mendukung operasi, melakukan operasi militer yang terukur dengan memprioritaskan keselamatan warga sipil.
Jika pendekatan persuasif yang dikedepankan maka dialog sebelum menggunakan kekuatan militer dengan melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan, tokoh adat, tokoh agama untuk mengidentifikasi, memberikan informasi intelijen yang lebih akurat agar dapat diperoleh akar permasalahan dan mencari solusi yang komprehensif serta penting untuk mengedepankan tindakan yang lebih humanis dan menghormati HAM.
Dialog inklusif ini harus berfokus pada penyelesaian akar permasalahan dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, pemulihan trauma karena tragedi kemanusiaan telah meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat Papua.
Pemerintah juga perlu memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada para korban dan keluarga mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.