a. Kuota Perempuan dalam Politik.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mensyaratkan partai politik untuk memenuhi 30 persen kuota perempuan dalam daftar calon legislatif, representasi perempuan di DPR dan DPD telah mengalami peningkatan yang signifikan.
Angka ini mungkin masih jauh dari proporsi yang setara, tetapi tetap merupakan langkah maju dalam memperkuat posisi perempuan di panggung politik.
Kebijakan kuota ini, meskipun sering dipertanyakan efektivitasnya, memberikan peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam politik.
b. Tokoh Perempuan dalam Pemerintahan.
Selain itu, Indonesia juga telah melahirkan beberapa tokoh perempuan yang berhasil memegang posisi penting dalam pemerintahan.
Megawati Soekarnoputri, misalnya, menjadi Presiden Indonesia yang pertama, menunjukkan bahwa perempuan dapat menduduki posisi tertinggi dalam negara.
Beberapa menteri perempuan yang menjabat dalam pemerintahan, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, juga telah menunjukkan kemampuan yang luar biasa dalam memimpin kementerian mereka.
Keberhasilan-keberhasilan ini menunjukkan bahwa perempuan, ketika diberi kesempatan, dapat membawa perubahan positif dalam pemerintahan.
c. Peran Perempuan dalam Pembentukan Kebijakan.
Perempuan juga memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan yang lebih sensitif gender. Misalnya, dalam isu kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan terhadap anak, banyak kebijakan yang telah dikembangkan oleh perempuan politisi untuk menjawab kebutuhan khusus perempuan dan anak.
Ini menunjukkan bahwa perempuan dapat berkontribusi dalam menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan gender.
Mendorong Peningkatan Perempuan Dalam Politik
Mendorong peningkatan peran perempuan dalam politik dalam menciptakan ruang yang lebih setara bagi perempuan dalam politik Indonesia, ada beberapa langkah yang perlu diambil, antara lain:
1. Reformasi dalam Partai Politik.
Partai politik perlu memberikan lebih banyak peluang bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan internal.
2. Pendidikan Politik untuk Perempuan.
Pemberdayaan perempuan dalam politik harus dimulai dengan memberikan pendidikan dan pelatihan politik yang memadai, penguatan jaringan sesama politisi perempuan, perempuan perlu dilibatkan lebih banyak dalam diskusi-diskusi politik dan kepemimpinan agar mereka memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.