Fakta lapangan, kondisi pekerja yang memprihatinkan, seringkali kita mendengar laporan tentang kondisi pekerja Indonesia di luar negeri yang sangat memprihatinkan.

Banyak dari mereka yang diperlakukan tidak manusiawi, dipekerjakan dalam kondisi yang buruk, dan bahkan ada yang menjadi korban perdagangan manusia.

Di dalam negeri, kondisi serupa juga terjadi, dengan banyak pekerja yang bekerja tanpa perlindungan yang cukup.

Mereka ditempatkan di penampungan-penampungan yang tidak layak, jauh dari keluarga, dan dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

Fakta lapangan ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan pemerintah dalam memastikan standar yang jelas dalam penampungan dan pelatihan tenaga kerja.

Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga-lembaga yang menampung calon tenaga kerja ini mematuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pekerja mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak mereka dan perlindungan hukum yang tersedia jika terjadi masalah di tempat kerja.

Kebutuhan anggaran dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dapat mempersiapkan tenaga kerja yang siap bersaing, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pengembangan SDM bukanlah tugas yang murah, tetapi sangat vital untuk masa depan bangsa. Pendidikan dan pelatihan yang memadai di sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perdagangan, dan industri sangat membutuhkan investasi yang besar.

Anggaran ini tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pelatihan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan metode pelatihan yang lebih aplikatif, yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran ini digunakan secara transparan dan tepat sasaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.