3. Meningkatkan Kesenjangan Sosial dan Ketidakadilan.
Nepotisme dalam penerimaan P3K memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi. Masyarakat yang memiliki akses dan kedekatan dengan pejabat daerah lebih mudah memperoleh pekerjaan di pemerintahan, sementara mereka yang tidak memiliki koneksi harus bersaing dengan lebih banyak rintangan.
Akibatnya, kesenjangan sosial semakin lebar, karena individu-individu yang berpotensi, namun tidak memiliki kedekatan dengan penguasa, diperlakukan tidak adil dan terpinggirkan.
Hal ini tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang kehilangan pegawai berkualitas yang dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
4. Erosi Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah.
Ketika nepotisme terdeteksi dalam proses rekrutmen P3K, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin menurun.
Pemerintah yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung keadilan sosial justru menunjukkan sikap yang sebaliknya.
Praktik ini menumbuhkan rasa ketidakpercayaan yang mendalam di kalangan masyarakat terhadap sistem seleksi dan pengelolaan ASN.
Jika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan pada pemerintah, mereka akan cenderung apatis terhadap program-program pemerintah, bahkan bisa berujung pada penurunan partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Mengatasi praktik nepotisme dalam rekrutmen P3K memerlukan langkah-langkah konkrit dan tegas dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah-langkah Yang Dapat Diambil Untuk Mengurangi Atau Menghilangkan Nepotisme Dalam Proses Rekrutmen P3K.
1. Peningkatan Transparansi dan Pengawasan.
Proses rekrutmen P3K harus dilakukan dengan transparansi penuh. Semua tahapan seleksi, mulai dari pengumuman lowongan hingga hasil seleksi, harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Selain itu, pengawasan terhadap proses ini perlu diperketat, baik oleh pihak internal pemerintah daerah maupun oleh lembaga independen yang dapat mengawasi jalannya rekrutmen agar tidak terjadi manipulasi atau intervensi yang merugikan pihak lain.
2. Penguatan Sistem Meritokrasi.
Pemerintah daerah perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip meritokrasi, di mana setiap individu harus dipilih berdasarkan kemampuan dan kompetensinya, bukan karena kedekatan pribadi.
Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki dan memperjelas sistem seleksi yang ada, termasuk menyusun standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi setiap posisi P3K yang dibuka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.