Fenomena ini biasanya terjadi dalam bentuk manipulasi dokumen administrasi, di mana pelamar yang tidak memenuhi syarat secara administrasi tetap diloloskan dalam seleksi.
Akibatnya, banyak pelamar yang lebih berkualitas dan lebih layak tidak mendapatkan kesempatan yang seharusnya mereka peroleh.
Hal ini juga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi yang ada, yang pada gilirannya dapat merusak legitimasi dan citra pemerintah daerah.
Dampak Negatif Nepotisme Terhadap Integritas Dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah
1. Merusak Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu tujuan utama dari seleksi P3K adalah menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas dan profesional.
Nepotisme dalam seleksi P3K mengancam tercapainya tujuan ini karena orang yang tidak kompeten atau tidak memenuhi syarat menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.
Ketika seseorang diluluskan hanya karena kedekatannya dengan pejabat, hal ini merendahkan standar profesionalisme dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Birokrasi yang diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dapat menyebabkan stagnasi dalam pelayanan publik, karena mereka tidak dapat bekerja dengan maksimal dalam menjalankan tugas mereka.
2. Mengurangi Akuntabilitas dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia dengan baik, yang mencakup seleksi, pelatihan, penempatan, dan evaluasi kinerja. Nepotisme dalam rekrutmen P3K jelas mengurangi tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan ASN.
Ketika kriteria seleksi tidak berlandaskan pada kemampuan dan kompetensi, melainkan pada hubungan pribadi, maka proses pengelolaan pegawai menjadi tidak transparan dan dapat dipertanyakan.
Hal ini menciptakan ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik yang optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.