Koperasi Merah Putih dapat membantu BUMDes dalam memperluas akses pasar melalui jaringan yang dimilikinya. Sebagai lembaga yang memiliki anggota dari berbagai daerah, koperasi dapat menjadi jembatan antara BUMDes dan pasar yang lebih luas. Koperasi dapat membantu memasarkan produk BUMDes ke pasar yang lebih besar, baik itu pasar regional maupun nasional, bahkan internasional. Selain itu, koperasi juga dapat memperkenalkan produk BUMDes dalam pameran atau event-event yang dapat memperkenalkan produk desa ke khalayak lebih luas. Melalui jaringan pasar yang lebih luas, produk-produk desa dapat memperoleh nilai tambah yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan pendapatan desa. Hal ini juga dapat membuka peluang bagi pengembangan produk-produk baru yang dapat dihasilkan oleh BUMDes.
Tantangan dan hambatan dalam sinergi Koperasi Merah Putih dan BUMDes, meskipun sinergi antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki potensi yang besar, terdapat beberapa tantangan dan hambatan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman tentang koperasi dan manajemen usaha di kalangan pengelola BUMDes. Banyak pengelola BUMDes yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prinsip-prinsip koperasi atau cara-cara mengelola usaha dengan efisien.
Selain itu, kendala lain yang seringkali dihadapi adalah terbatasnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang bisnis dan keuangan. BUMDes dan koperasi seringkali kekurangan tenaga ahli yang dapat mengelola usaha dengan baik, sehingga pengelolaan BUMDes menjadi kurang optimal. Selain itu, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan dana yang tersedia untuk menjalankan program pemberdayaan. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.