Pemimpin dituntut harus memiliki kredibilitas yang merupakan landasan bagi seseorang dalam memimpin. Pemimpin harus mampu mentransferkan nilai-nilai menjadi tindakan nyata, tantangan yang dihadapi harus bisa menjadi inovasi, perbedaan–perbedaan yang ada harus bisa menjadi solidaritas, visi yang dicetuskan harus menjadi realitas, selain itu resiko yang dihadapi harus bisa menjadi penghargaan, peluang untuk mengubah informasi menjadi pengetahuan dan mampu mengubah peluang yang menantang menjadi keberhasilan yang luar biasa serta mampu memperbaiki standar hidup secara bersama-sama.

Pemimpin juga harus memiliki nilai-nilai  yang merupakan kredibilitas kepemimpinan seperti kejujuran, berorientasi kedepan, mampu membangkitkan semangat, cerdas, berwawasan adil dan luas, dapat dipercaya dan diandalkan, punya ketegasan dan berani, punya pengendalian diri dan independen.

Pemimpin juga harus mampu menyatukan keunikan individu yang beragam dalam organisasinya untuk menjadi satu kesatuan keragaman itu. Seorang pemimpin juga wajib memperhatikan syarat-syarat kebijaksanaan yakni ; Kejelasan, flexibility/luwes, tanggungjawab, konsisten dan berkepribadian baik, sehingga hal ini dapat memunculkan berbagai peluang dalam kredibilitasnya antara lain; peluang untuk memperbaiki harapan dan menciptakan makna dalam kehidupan berorganisasi, peluang untuk membangun kembali rasa kebersamaan dan meningkatkan rasa saling pengertian diantara individu-individu dalam organisasi.

Tantangan Dalam Kepemimpinan

1. Mengelola Perubahan
Salah satu tantangan terbesar adalah kemampuan untuk memimpin tim atau organisasi melalui perubahan, apakah itu perubahan  internal seperti restrukturisasi atau eksternal seperti perubahan pasar. Pemimpin harus mampu mengkomunikasikan visi dan memberikan rasa aman agar tim bisa beradaptasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.