Hari Kartini: Menghargai Sejarah, Memperkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO, OPINI – 21 April 2025.
Indonesia merayakan Hari Kartini setiap tanggal 21 April, sebuah hari yang didedikasikan untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan, terutama dalam bidang pendidikan.
Kartini dianggap sebagai pelopor gerakan emansipasi wanita di Indonesia, dengan ide-ide revolusionernya tentang pendidikan untuk perempuan dan kesetaraan gender.
Ia mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk mengembangkan potensi diri mereka, termasuk dalam dunia kerja, yang pada masa itu masih dianggap sebagai ranah eksklusif laki-laki. Namun, perjuangan Kartini di dunia kerja tidak berakhir hanya pada gagasan pendidikan.
Sebagaimana kita ketahui, dunia kerja di Indonesia dan global semakin membuka kesempatan bagi perempuan untuk berperan serta. Meskipun ada kemajuan besar, masih banyak tantangan yang harus dihadapi perempuan di dunia kerja.
Kartini menulis dalam surat-suratnya yang terkenal bahwa perempuan harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki, agar mereka dapat berperan lebih aktif dalam kehidupan sosial dan pembangunan bangsa.
Dalam konteks dunia kerja, ini berarti bahwa perempuan seharusnya tidak dibatasi oleh norma tradisional yang menganggap bahwa pekerjaan hanya untuk laki-laki.
Semangat Kartini ini harus kita teruskan hingga hari ini, dengan memberi perempuan akses yang lebih luas terhadap peluang kerja yang setara.
Sejarah perjuangan Kartini mengajarkan kita bahwa pemberdayaan perempuan bukan hanya soal kesempatan untuk bekerja, tetapi juga hak untuk mengejar cita-cita tanpa dibatasi oleh stereotip gender.
Perempuan berhak untuk berada di berbagai bidang pekerjaan, dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknologi, sains, dan politik. Meskipun saat ini perempuan semakin terlihat di berbagai sektor, masih terdapat hambatan-hambatan yang menghalangi mereka untuk mencapai posisi-posisi puncak di dunia kerja.
Sebagai contoh, berdasarkan data dari McKinsey & Company (2021), meskipun ada peningkatan jumlah perempuan yang terlibat dalam angkatan kerja, proporsi perempuan di posisi eksekutif dan CEO masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perempuan memiliki akses yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam dunia kerja, mereka masih menghadapi kesulitan dalam menembus hambatan struktural dan budaya di tempat kerja yang lebih menguntungkan laki-laki.
Perempuan masih menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja. Salah satu tantangan terbesar adalah “ketimpangan upah”.
Berdasarkan laporan dari World Economic Forum (2022), kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di Indonesia masih cukup besar.
Perempuan sering kali dibayar lebih rendah meskipun mereka memiliki kualifikasi dan pekerjaan yang sama dengan laki-laki.
Hal ini menjadi isu utama dalam mencapai kesetaraan gender di dunia kerja. Selain itu, “stereotip gender” juga seringkali menjadi penghalang bagi perempuan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi.
Di banyak perusahaan, ada anggapan bahwa perempuan tidak cocok untuk posisi kepemimpinan, atau mereka lebih cocok dalam pekerjaan yang berkaitan dengan perawatan, seperti di bidang kesehatan atau pendidikan.
Stereotip semacam ini menghambat perempuan untuk berkembang lebih jauh dalam karir mereka.
Tantangan lainnya adalah “beban ganda” yang sering kali harus ditanggung oleh perempuan. Sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja, perempuan sering kali harus membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga, yang seringkali menyebabkan stres dan kelelahan.
Meskipun ada kebijakan kerja fleksibel yang diterapkan di beberapa perusahaan, masih banyak tempat kerja yang tidak mendukung pengaturan waktu yang fleksibel, sehingga perempuan merasa kesulitan untuk menyeimbangkan antara kehidupan profesional dan pribadi mereka.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh McKinsey & Company, meskipun perempuan kini semakin banyak yang bekerja di sektor-sektor tertentu, mereka sering kali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan promosi atau kesempatan yang setara dengan laki-laki.
Hal ini menciptakan “glass ceiling” yang menghalangi perempuan untuk mencapai posisi tertinggi di perusahaan. Menghargai perjuangan Kartini berarti terus memperjuangkan hak-hak perempuan dalam dunia kerja.
Ada beberapa langkah yang perlu diambil oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memperkuat peran perempuan di dunia kerja:
1. Peningkatan Akses Pendidikan dan Pelatihan
Kartini memperjuangkan pendidikan untuk perempuan, dan hari ini, pendidikan tetap menjadi kunci untuk membuka peluang kerja.
Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Program pelatihan keterampilan teknologi, kepemimpinan, dan manajerial untuk perempuan perlu lebih banyak disediakan untuk menyiapkan mereka menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin berkembang.
2. Kebijakan Kesetaraan Upah
Salah satu langkah yang perlu diambil adalah mengimplementasikan kebijakan kesetaraan upah bagi perempuan dan laki-laki yang bekerja di bidang yang sama dengan kualifikasi yang setara.
Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam hal gaji hanya karena faktor gender.
3. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Untuk meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja, sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah gender.
Hal ini termasuk tidak hanya memastikan kesetaraan dalam peluang, tetapi juga menciptakan budaya yang mendukung perempuan dalam meraih posisi kepemimpinan, serta menyediakan kebijakan yang memungkinkan perempuan untuk menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan pribadi, seperti cuti melahirkan yang memadai, dan opsi kerja fleksibel.
4. Mendorong Perempuan untuk Berani Berkompetisi di Posisi Puncak
Perempuan harus didorong untuk tidak hanya berpartisipasi dalam dunia kerja, tetapi juga untuk mengejar karir di posisi eksekutif atau kepemimpinan.
Program mentoring dan networking yang melibatkan perempuan di bidang yang lebih luas bisa membantu mereka untuk membangun kepercayaan diri dan keterampilan yang diperlukan untuk memimpin.
5. Melibatkan Laki-Laki dalam Perjuangan Kesetaraan Gender
Penting untuk melibatkan laki-laki dalam perjuangan kesetaraan gender di dunia kerja. Pendidikan tentang kesetaraan gender, termasuk tentang pentingnya peran laki-laki dalam mendukung perempuan, dapat menjadi kunci untuk menciptakan budaya kerja yang lebih setara dan adil.
Hari Kartini adalah momen yang penting untuk merefleksikan perjalanan panjang perjuangan perempuan di Indonesia, termasuk dalam dunia kerja.
Perjuangan Kartini untuk pendidikan perempuan harus diinterpretasikan dalam konteks dunia kerja yang semakin berkembang, dengan memperjuangkan kesetaraan gender, menghapuskan hambatan struktural, dan memberikan perempuan kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka. Walaupun sudah ada banyak kemajuan, tantangan perempuan di dunia kerja masih besar.
Oleh karena itu, kita perlu terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, ramah gender, dan memberi perempuan akses yang setara dalam berbagai bidang.
Menghargai sejarah Kartini berarti meneruskan perjuangan untuk kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di dunia kerja, agar perempuan bisa terus berperan aktif dan membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.
Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan dunia kerja yang lebih setara dan memberi kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk berkontribusi maksimal, sebagaimana semangat yang ditanamkan oleh Kartini.
Semangat Kartini tak lekang oleh waktu, Mari hapus diskriminasi gender bersama, perempuan hebat tidak pernah lelah mengejar mimpi. Teruslah menginspirasi bersama perempuan cerdas, bangsa berdaya. Dirgahayu hari Kartini 2025. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.