Berdasarkan laporan dari World Economic Forum (2022), kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di Indonesia masih cukup besar.

Perempuan sering kali dibayar lebih rendah meskipun mereka memiliki kualifikasi dan pekerjaan yang sama dengan laki-laki.

Hal ini menjadi isu utama dalam mencapai kesetaraan gender di dunia kerja. Selain itu, “stereotip gender” juga seringkali menjadi penghalang bagi perempuan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi.

Di banyak perusahaan, ada anggapan bahwa perempuan tidak cocok untuk posisi kepemimpinan, atau mereka lebih cocok dalam pekerjaan yang berkaitan dengan perawatan, seperti di bidang kesehatan atau pendidikan.

Stereotip semacam ini menghambat perempuan untuk berkembang lebih jauh dalam karir mereka.

Tantangan lainnya adalah “beban ganda” yang sering kali harus ditanggung oleh perempuan. Sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja, perempuan sering kali harus membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga, yang seringkali menyebabkan stres dan kelelahan.

Meskipun ada kebijakan kerja fleksibel yang diterapkan di beberapa perusahaan, masih banyak tempat kerja yang tidak mendukung pengaturan waktu yang fleksibel, sehingga perempuan merasa kesulitan untuk menyeimbangkan antara kehidupan profesional dan pribadi mereka.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh McKinsey & Company, meskipun perempuan kini semakin banyak yang bekerja di sektor-sektor tertentu, mereka sering kali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan promosi atau kesempatan yang setara dengan laki-laki.

Hal ini menciptakan “glass ceiling” yang menghalangi perempuan untuk mencapai posisi tertinggi di perusahaan. Menghargai perjuangan Kartini berarti terus memperjuangkan hak-hak perempuan dalam dunia kerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.