Sementara itu, Kanis Laking selaku Ketua Panitia Pelaksa Turnamen Kota Mbay Cup kembali menegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan turnamen Kota Mbay Cup adalah menjalin persahabatan, membina persaudaraan sehingga sebagai Ketua panitia Dirinya berkomitmen untuk memanajemen turnamen ini secara baik.

Kanis Laking mengajak semua elemen masyarakat untuk turut terlibat menyukseskan turnamen Kota Mbay Cup 2025.

” Turnamen ini adalah jembatan untuk niat-niat baik kita bahwa kita ingin bangun kota Mbay secara bersama-sama tanpa ada sekat Pluralisme, baik agama, suku dan sebagainya. Dengan Turnamen Kota Mbay Cup kita juga berharap mampu menjaring bibit-bibit muda yang berbakat olahraga bola kaki sehingga kedepannya kualitas sepak bola kita menjadi lebih baik. Mari kita sama-sama sukseskan Turnamen Kota Mbay Cup 2025″, pungkas Ketua Panitia.

Tentang Turnamen Kota Mbay Cup 2025.

Turnamen Kota Mbay Cup 2025 bersifat Semi Open, dengan persyaratan terbuka untuk Klub lokal Kabupaten Nagekeo dan memainkan maksimal 5 pemain luar Kabupaten Nagekeo per tim. Biaya pendaftaran Rp. 3.000.000 dan Uang jaminan (dikembalikan): Rp. 500.000.

Panitia menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah dengan rincian, Juara 1: Rp. 30.000.000, Juara 2: Rp. 20.000.000, Juara 3: Rp. 10.000.000, Juara 4: Rp. 5.000.000, Top Skor: Rp. 1.000.000 dan  Pemain Terbaik: Rp. 1.000.000.

Pendaftaran dibuka pada 7 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2025 dan  Kick Off Pertandingan rencananya pada 1 September 2025.

Untuk Informasi dan Pendaftaran Hubungi Panitia, Kanis Laking (Ketua Panitia) 0812-3602-8179, Sherif Goa (Wakil Ketua Panitia) 0812-3834-7474,  Yonas Towa Rema (Sekretaris Panitia) 0897-7519-488 dan Epi Meo dan Gego (Seksi Pertandingan) 0823-3904-9861. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.